Media Kampung, Lhokseumawe – PT Pertamina Patra Niaga menegaskan komitmennya dalam mendukung penyaluran BBM bersubsidi yang tepat sasaran di Kabupaten Aceh Tenggara. Langkah ini diwujudkan melalui dukungan terhadap Surat Edaran Bupati Aceh Tenggara Nomor 100.3.4.2102026 tentang Penertiban Pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi.

Area Manager Communication, Relations & CSR Regional Sumbagut, Fahrougi Andriani Sumampouw, menyatakan bahwa Pertamina berkomitmen menjalankan penugasan pemerintah dalam menjamin ketersediaan dan kelancaran distribusi BBM kepada masyarakat. “Seluruh proses pendistribusian BBM dilaksanakan mengacu pada regulasi dan tata kelola yang telah ditetapkan pemerintah. Sebagai operator, Pertamina juga terus bersinergi dengan pemerintah daerah dalam mendukung kebijakan yang bertujuan mewujudkan penyaluran BBM bersubsidi yang lebih tepat sasaran,” ujar Fahrougi pada Selasa, 21 Juli 2026.

Baca juga:

Surat Edaran Bupati Aceh Tenggara mengatur sejumlah ketentuan untuk memastikan BBM bersubsidi tepat sasaran, antara lain:

Baca juga:
  • Kewajiban menunjukkan STNK saat pembelian BBM bersubsidi.
  • Pembatasan volume pembelian sesuai jenis kendaraan.
  • Larangan pengisian menggunakan jerigen tanpa rekomendasi resmi.
  • Pengawasan bersama oleh pemerintah daerah dan aparat terkait.

Pertamina Patra Niaga juga mengimbau masyarakat Aceh Tenggara untuk membeli BBM sesuai kebutuhan dan mematuhi ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, penyaluran BBM bersubsidi dapat dinikmati oleh masyarakat yang benar-benar berhak.

Baca juga:

Untuk informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan, masyarakat dapat menghubungi Pertamina Customer Solutions 135 yang siap melayani 24 jam.