Media Kampung – Mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol (Purn) Oegroseno meluapkan kekecewaannya setelah menerima surat undangan klarifikasi dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Ia menilai dirinya menjadi sasaran kriminalisasi, terutama saat tengah aktif mengkritisi kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
Dalam sebuah video yang beredar pada Minggu (19/7/2026), Oegroseno menyatakan bahwa Polri seharusnya menjadi aparat penegak hukum, bukan mencari-cari kesalahan masyarakat, termasuk purnawirawan. Ia menegaskan siap menghadapi proses hukum selama dilakukan secara profesional dan sesuai aturan.
Klarifikasi tersebut terkait penyelidikan dugaan korupsi hibah lahan Sepolwan di Jalan Ciputat Raya, Jakarta Selatan, serta pengadaan lahan di Lembang, Jawa Barat. Oegroseno mempertanyakan dasar hukum penyelidikan terhadap kebijakan yang diambil lebih dari 15 tahun lalu. Ia membantah adanya manipulasi dan menjelaskan bahwa dari total dana hibah Rp121 miliar dari Pemprov DKI Jakarta, Rp25 miliar digunakan untuk memperluas lahan Sespim Polri di Lembang.
Menanggapi hal tersebut, Kabag Ops Kortas Tipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan kriminalisasi. Proses hukum yang berjalan saat ini masih dalam tahap penyelidikan, sebagaimana diatur dalam KUHAP untuk menentukan ada tidaknya tindak pidana. Ia menjamin penegakan hukum dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku.
Kasus ini bermula dari Surat Perintah Penyelidikan yang diterbitkan pada 2 Juli 2026, dan dua pekan kemudian Oegroseno menerima surat undangan klarifikasi. Oegroseno mengaku kaget karena kebijakan yang diambilnya saat menjabat sebagai Kepala Badan Pembinaan Hukum Polri pada tahun 2010-2014 kini dijadikan objek penyelidikan.
Oegroseno memiliki rekam jejak panjang di Polri, termasuk pernah menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) dan Wakapolri. Kasus ini masih dalam tahap klarifikasi dan belum ada putusan pengadilan, sehingga asas praduga tak bersalah tetap berlaku.















Tinggalkan Balasan