Media Kampung – Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman menghadapi tuntutan hukuman 7 tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan uang tunjangan hari raya (THR) yang melibatkan bawahannya. Tuntutan ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (29/9/2026).
Tuntutan Jaksa
Jaksa KPK Hidayat Nurdin menegaskan bahwa Syamsul terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor. Selain hukuman penjara selama 7 tahun, Syamsul juga dituntut membayar denda sebesar Rp 400 juta. Jika denda tidak dibayar, hukuman diganti dengan pidana penjara selama 120 hari.
Jaksa menambahkan tuntutan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 568 juta, yang merupakan total uang hasil pemerasan dari 27 organisasi perangkat daerah (OPD) di Cilacap. Nominal yang diperas bervariasi mulai dari Rp 3 juta hingga Rp 100 juta. Selain itu, hak politik Syamsul untuk dipilih dalam jabatan publik juga dicabut selama 3 tahun setelah menjalani pidana pokok.
Modus Pemerasan dan Kronologi
Syamsul Auliya bersama Sekretaris Daerah Cilacap, Sadmoko, didakwa memeras sejumlah kepala OPD di wilayah Cilacap pada Februari hingga Maret 2026. Pemerasan dilakukan dengan meminta uang tunjangan hari raya (THR) yang totalnya mencapai Rp 568 juta. Uang tersebut disetorkan oleh 27 OPD dengan nominal yang berbeda-beda sesuai kemampuan masing-masing.
Latar Belakang Kasus
Syamsul Auliya Rachman merupakan politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang terpilih sebagai Bupati Cilacap pada Pilkada Serentak 2024. Kasus ini mencuat dan menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi daerah yang diduga menggunakan jabatannya untuk memeras bawahannya demi keuntungan pribadi, khususnya terkait dana tunjangan hari raya.
Dampak dan Perkembangan
Kasus ini menjadi perhatian penting dalam upaya pemberantasan korupsi di tingkat pemerintah daerah. Tuntutan yang diajukan KPK juga menunjukkan keseriusan lembaga tersebut dalam menindak pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan. Jika majelis hakim menerima tuntutan, Syamsul akan menjalani hukuman penjara dan kehilangan hak politiknya.
Selain itu, kasus ini diharapkan memberikan efek jera bagi pejabat lain agar tidak melakukan korupsi atau pemerasan dalam bentuk apapun, terutama yang berkaitan dengan dana publik dan hak-hak pegawai.
Proses Hukum Selanjutnya
Sidang selanjutnya akan menentukan putusan hakim berdasarkan tuntutan jaksa dan pembelaan yang diajukan oleh terdakwa serta kuasa hukumnya. Proses ini menjadi bagian penting dalam memastikan keadilan dan penegakan hukum yang transparan dan adil.











Tinggalkan Balasan