Media Kampung, Padang — Kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) di Kota Padang telah mencapai 70 persen, melampaui target nasional sebesar 60 persen. Meski demikian, Pemerintah Kota Padang terus mempercepat penerbitan KIA agar seluruh anak usia 0 hingga menjelang 17 tahun memiliki identitas resmi.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang, Ances Kurniawan, menyatakan bahwa dari sekitar 266 ribu anak yang wajib memiliki KIA, masih terdapat sekitar 30 persen yang belum memiliki kartu identitas tersebut. Untuk mengejar target kepemilikan secara menyeluruh, Disdukcapil akan memperluas sosialisasi dan menghadirkan layanan jemput bola.
“Untuk sisa 30 persen warga yang belum memiliki kartu ini, kami akan melakukan sosialisasi secara masif dan melakukan langkah percepatan,” ujar Ances pada Sabtu, 19 Juli 2026.
Layanan Jemput Bola ke Sekolah
Sebagai upaya percepatan, Disdukcapil Kota Padang meluncurkan program pemenuhan KIA bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Kota Padang. Program tersebut diwujudkan melalui layanan jemput bola ke sekolah-sekolah untuk memudahkan proses perekaman data anak. Dalam layanan ini, petugas Disdukcapil akan mengambil foto siswa langsung di sekolah sehingga orang tua tidak perlu lagi menyiapkan pasfoto.
Inovasi ini sekaligus mendukung program unggulan Pemerintah Kota Padang, yakni Padang Melayani, yang menghadirkan pelayanan publik lebih dekat kepada masyarakat.
Syarat dan Proses Pengurusan KIA
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Padang, Syafrida, menjelaskan bahwa proses pengurusan KIA sangat mudah dan tidak memerlukan waktu lama. Ia mengajak seluruh orang tua yang anaknya belum memiliki KIA agar segera memanfaatkan layanan tersebut.
“Prosesnya cepat dan sama sekali tidak rumit,” kata Syafrida.
Untuk anak usia 0 hingga 5 tahun, persyaratan yang diperlukan meliputi fotokopi akta kelahiran, Kartu Keluarga, dan KTP asli orang tua tanpa pasfoto. Sementara untuk anak usia 5 hingga menjelang 17 tahun, persyaratannya sama dengan tambahan dua lembar pasfoto ukuran 2×3, kecuali jika mengikuti layanan jemput bola di sekolah.
Dasar Hukum dan Manfaat KIA
Program KIA merupakan kebijakan nasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016. Selain menjadi identitas resmi anak, KIA juga memudahkan berbagai urusan administrasi, seperti verifikasi identitas saat bepergian, pembukaan rekening bank, hingga mengurangi kebutuhan membawa dokumen kependudukan lain saat mengurus pelayanan publik.






















Tinggalkan Balasan