Media Kampung, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menetapkan skema penyaluran bahan bakar minyak (BBM) solar dengan harga khusus sebesar Rp15.000 per liter bagi kapal perikanan berukuran di atas 30 gross ton (GT) hingga 200 GT. Kebijakan ini bersifat stimulus hingga 31 Desember 2026 dan akan dievaluasi pada akhir tahun tersebut.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, penyaluran BBM harga khusus akan dilakukan melalui mekanisme yang ketat dan akuntabel untuk mencegah kebocoran serta penyalahgunaan di lapangan. Program ini ditujukan untuk mendukung operasional sekitar 6.712 kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan yang beroperasi di seluruh Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI). KKP memperkirakan kebutuhan solar mencapai sekitar 399 juta liter hingga akhir 2026.

Baca juga:

Syarat Mendapatkan BBM Harga Khusus

Untuk memperoleh solar dengan harga Rp15.000 per liter, pemilik kapal harus memenuhi sejumlah persyaratan:

  • Memiliki izin aktif berupa Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) atau Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI).
  • Kapal masih aktif melakukan penangkapan ikan, dibuktikan dengan Persetujuan Berlayar menuju daerah penangkapan dalam enam bulan terakhir.
  • Telah memasang Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP/VMS) dan perangkat tersebut dalam kondisi aktif.
  • Pemilik kapal berkomitmen menyesuaikan sistem bagi hasil pendapatan antara pelaku usaha dan anak buah kapal (ABK) serta menandatangani pakta integritas.

Mekanisme Penyaluran dan Pengawasan

KKP juga menetapkan sejumlah kewajiban yang harus dipatuhi pemilik kapal dalam proses penyaluran BBM harga khusus:

Baca juga:
  • Melaporkan rencana pengisian BBM kepada otoritas pelabuhan.
  • Pengisian BBM hanya dapat dilakukan di pelabuhan pangkalan sesuai izin SIPI atau SIKPI.
  • BBM yang diterima hanya boleh digunakan untuk kapal yang bersangkutan dan dilarang dialihkan ke kapal lain, termasuk dalam satu kepemilikan.
  • Sistem VMS harus aktif saat pengisian BBM.
  • Pemilik kapal wajib memberikan akses kepada petugas KKP untuk melakukan pengawasan.
  • Realisasi rekomendasi BBM paling lambat tiga bulan setelah diterbitkan.
  • Menyampaikan laporan realisasi penggunaan BBM beserta dokumen pendukung.

Seluruh proses penyaluran akan difasilitasi melalui sistem digital yang terintegrasi, meliputi OSS-SILAT-SIMKADA, e-PIT, serta sistem BPH Migas dan Pertamina. Dengan sistem ini, pengawasan distribusi diharapkan dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Kebijakan harga khusus BBM solar ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menekan biaya operasional nelayan dan mencegah kebocoran penerima subsidi. Evaluasi akan dilakukan pada akhir 2026 untuk menilai efektivitas program.

Baca juga: