Media Kampung, Jakarta — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi merilis Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 18 Tahun 2026 yang mengatur pembatasan penggunaan gawai di lingkungan sekolah. Kebijakan ini merupakan bagian dari Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman Anak (RANA) yang bertujuan menciptakan lingkungan belajar yang lebih sehat.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa pembatasan penggunaan gawai bukan berarti pelarangan total. Perangkat seperti telepon seluler dan jam tangan pintar masih boleh digunakan di sekolah, tetapi hanya untuk mendukung kegiatan pembelajaran dan harus dalam pengawasan langsung pendidik.

Baca juga:

Tujuan Kebijakan

Kebijakan ini lahir sebagai respons terhadap meningkatnya penggunaan teknologi digital di kalangan pelajar. Tanpa pengaturan yang tepat, gawai berpotensi mengganggu konsentrasi belajar dan memicu dampak negatif seperti adiksi digital serta paparan konten negatif.

Melalui pembatasan ini, pemerintah ingin membangun budaya belajar yang aman dan nyaman. Lingkungan yang kondusif diharapkan dapat meningkatkan fokus, interaksi sosial, dan kualitas pembelajaran siswa.

Baca juga:

Peran Guru dan Sekolah

Kemendikdasmen juga mendorong peran aktif guru dan sekolah dalam mengedukasi siswa tentang penggunaan gawai secara bijak. Dengan pendekatan yang seimbang, siswa diharapkan mampu memanfaatkan teknologi secara bertanggung jawab tanpa mengabaikan proses belajar.

Aturan ini mulai berlaku tahun 2026 dan menjadi pedoman bagi seluruh sekolah di Indonesia.

Baca juga: