Media Kampung, Bandarlampung — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung mencatat kenaikan kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sebesar 11 persen sepanjang semester pertama tahun 2026. Peningkatan ini menunjukkan bahwa wilayah hukum Provinsi Lampung masih menjadi salah satu daerah dengan tingkat kerawanan peredaran narkoba yang cukup tinggi di Indonesia.

Kabag Wasidik Ditresnarkoba Polda Lampung, AKBP Riza Pahlevi, mengungkapkan bahwa hingga Juni 2026, kepolisian telah menangani sebanyak 919 kasus narkoba dengan total tersangka mencapai 1.331 orang. Angka pengungkapan ini meningkat jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2025 yang mencatatkan sebanyak 822 kasus.

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Internasional di Kalbar, Sita Barang Bukti Rp 7,56 Miliar
Baca juga:
Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Internasional di Kalbar, Sita Barang Bukti Rp 7,56 Miliar

“Dari ratusan kasus yang berhasil diungkap tersebut, polisi menyita barang bukti dalam jumlah fantastis, yakni 479,8 kilogram sabu, 84,5 kilogram ganja, 20.050 butir pil ekstasi, dan 22.974 butir psikotropika. Melalui kalkulasi taktis kepolisian, penyitaan seluruh barang bukti bernilai tinggi ini diklaim berhasil menyelamatkan sekitar 2.053.371 jiwa generasi muda dari bahaya ketergantungan zat terlarang,” ujar AKBP Riza.

Lampung Selatan Jadi Wilayah Rawan

Berdasarkan data pemetaan wilayah kerawanan, Kabupaten Lampung Selatan tercatat sebagai area dengan tingkat pengungkapan kasus terbesar karena lokasinya yang strategis sebagai pintu gerbang penyeberangan Sumatra. Banyaknya kasus yang terungkap di Pelabuhan Bakauheni menegaskan posisi Lampung sebagai jalur perlintasan utama jaringan narkotika internasional maupun antarprovinsi dari arah utara Sumatra menuju Pulau Jawa.

Bripda Andri Wisnu Prabowo dari Polres Way Kanan Raih Juara 1 Taekwondo Piala Kapolri 2026
Baca juga:
Bripda Andri Wisnu Prabowo dari Polres Way Kanan Raih Juara 1 Taekwondo Piala Kapolri 2026

Kelompok Usia Produkti Paling Dominan

Penyalahgunaan narkotika jenis sabu didominasi oleh kelompok usia produktif antara 20 hingga 40 tahun dengan latar belakang profesi yang beragam. Di sisi lain, kalangan remaja dan pelajar lebih rentan terjerumus pada penyalahgunaan ganja serta tembakau sintetis akibat harganya yang relatif jauh lebih terjangkau dibandingkan sabu, kata AKBP Riza.

Penegakan Hukum Tidak Cukup

Guna menekan laju pertumbuhan kasus ini, kepolisian menegaskan bahwa penegakan hukum secara represif saja tidak akan pernah cukup untuk menyelesaikan masalah. Diperlukan sinergi yang solid dan konsisten antara pemerintah daerah, aparat kepolisian, institusi pendidikan, keluarga, serta tokoh masyarakat agar program pencegahan dapat berjalan secara efektif dan menyeluruh.

BNNK Resmi Dibentuk, Polresta Banyuwangi Siap Kolaborasi dalam Pemberantasan Narkoba
Baca juga:
BNNK Resmi Dibentuk, Polresta Banyuwangi Siap Kolaborasi dalam Pemberantasan Narkoba