Media Kampung, Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah masih berstatus sebagai tersangka. Pernyataan ini meluruskan keterangan sebelumnya yang menyebut Febrie berstatus saksi dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa Sprindik yang diterbitkan Kejagung menegaskan status Febrie sebagai tersangka. Penetapan itu didasari oleh penyidikan yang dilakukan sebelumnya oleh Penyidik Kortas Tipikor Polri.

“Bahwa Sprindik tersebut menegaskan status FA masih Tersangka. Hal itu didasari oleh penetapan Tersangka yang dilakukan sebelumnya oleh Penyidik Kortas Tipikor Polri,” kata Anang dalam siaran pers, Rabu (15/7).
Tiga Sprindik Baru
Anang mengungkapkan, Kejagung menerbitkan tiga Sprindik baru setelah menerima pelimpahan perkara dari Polri. Ketiganya terkait dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) PT Krakatau, dugaan korupsi PLTU PLN, dan dugaan korupsi ASABRI.

“Pertama, terkait sprindik nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau. Yang kedua, sprindik nomor 44 dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara PLTU PLN yang blackout. Ketiga, sprindik 45 terkait dengan ASABRI sebagaimana laporan yang kita terima dari Penyidik Polri,” jelas Anang.
Proses Penyidikan Beralih ke Kejagung
Sejak diterbitkannya Sprindik oleh Kejagung, Anang menegaskan bahwa kegiatan atau tindakan yang bersifat pro-justicia sudah beralih kepada Penyidik Kejagung. Proses penyidikan akan tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan Penyidik Polri serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terutama dalam hal supervisi.

“Mitra kami dari Komisi III juga akan mengawasi pelaksanaan proses penyidikan,” tuturnya.
Kejagung telah membentuk Tim Khusus beranggotakan sembilan orang untuk menangani perkara tersebut. Sebagian besar anggota tim pernah bertugas di KPK.



















Tinggalkan Balasan