Media Kampung, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyediakan platform karakter.data.kemendikdasmen.go.id sebagai sarana pendataan karakteristik peserta didik baru pada Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun ajaran 2026/2027. Platform ini membantu sekolah memperoleh gambaran awal mengenai karakter, minat, potensi, dan kebutuhan siswa baru melalui serangkaian instrumen asesmen.

Apa Itu Karakter Data Kemendikdasmen Go Id MPLS?

Karakter data Kemendikdasmen go id MPLS adalah laman resmi yang digunakan oleh sekolah untuk mengakses instrumen pendukung kegiatan MPLS Ramah 2026. Melalui platform ini, kepala sekolah atau operator sekolah dapat memperoleh kode tes yang nantinya digunakan oleh peserta didik dan orang tua/wali untuk mengisi instrumen yang telah disediakan.

Platform ini merupakan bagian dari upaya Kemendikdasmen untuk menjadikan MPLS tidak hanya sebagai kegiatan adaptasi lingkungan sekolah, tetapi juga sebagai proses pemetaan kondisi awal murid secara lebih terstruktur.

Cara Akses Karakter Data Kemendikdasmen Go Id MPLS

Untuk mengakses platform karakter.data.kemendikdasmen.go.id, pengguna harus memiliki akun SSO (Single Sign-On) dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendikdasmen. Langkah-langkahnya sebagai berikut:

  • Kepala sekolah atau operator sekolah login menggunakan email dan kata sandi yang terdaftar di SSO Pengelola Data Pusdatin.
  • Setelah login, sistem akan meminta kode OTP yang diperoleh dari aplikasi autentikasi seperti Google Authenticator atau Microsoft Authenticator.
  • Setelah berhasil masuk, sekolah dapat mengakses menu untuk memperoleh kode tes yang akan dibagikan kepada peserta didik dan orang tua.
  • Peserta didik dan orang tua kemudian menggunakan kode tes tersebut untuk mengisi instrumen asesmen karakter, minat, potensi, dan kebutuhan.

Fungsi dan Manfaat Platform

Platform karakter data Kemendikdasmen go id MPLS memiliki beberapa fungsi penting dalam pelaksanaan MPLS:

  • Pemetaan Karakteristik Awal: Sekolah dapat mengetahui gambaran awal mengenai karakter, minat, potensi, serta kebutuhan peserta didik baru.
  • Dukungan Instrumen MPLS Ramah: Platform menyediakan instrumen yang sesuai dengan panduan MPLS Ramah 2026 yang telah ditetapkan oleh Kemendikdasmen.
  • Pendekatan Individual: Data yang terkumpul memungkinkan sekolah untuk merancang pendekatan pembelajaran yang lebih sesuai dengan kebutuhan masing-masing peserta didik.

Dasar Hukum

Pelaksanaan MPLS 2026 diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 12 Tahun 2026 tentang MPLS. Regulasi ini menekankan bahwa MPLS harus dilaksanakan secara ramah, aman, dan bebas dari perpeloncoan. Seluruh sekolah jenjang TK, SD, SMP, SMA/SMK, hingga SLB wajib mengikuti panduan yang telah ditetapkan, termasuk penggunaan platform karakter.data.kemendikdasmen.go.id sebagai bagian dari pendataan awal peserta didik.

Dengan adanya platform ini, diharapkan sekolah dapat menyelenggarakan MPLS yang lebih terencana dan mampu memberikan pengalaman positif bagi peserta didik baru sejak hari pertama masuk sekolah.