Media Kampung, Lingga — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Lingga menemukan dua pelanggaran ketertiban umum saat patroli rutin di wilayah Dabo Singkep, Senin, 13 Juli 2026. Pelanggaran tersebut berupa aktivitas pedagang yang berjualan di lokasi terlarang di depan Pasar Sayur Dabo serta penumpukan material bangunan di bahu jalan depan Usaha Sakura Fotocopy.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Lingga, Dody Suhendra, menyatakan bahwa kedua aktivitas tersebut melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Lingga Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum. Pedagang yang berjualan di lokasi tidak sesuai aturan penataan pedagang, sementara tumpukan pasir di bahu jalan dinilai mengganggu fungsi jalan, berpotensi menghambat arus lalu lintas, dan membahayakan pengguna jalan.
Sebagai tindak lanjut, personel Satpol PP memberikan teguran lisan dan edukasi kepada para pelanggar agar mematuhi ketentuan yang berlaku dan tidak mengulangi pelanggaran serupa. Dody menegaskan bahwa patroli blok akan terus dilaksanakan secara berkala dengan pendekatan persuasif, humanis, dan edukatif. Ia berharap kepatuhan masyarakat terhadap aturan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman, tertib, nyaman, dan kondusif di Kabupaten Lingga.























Tinggalkan Balasan