Media Kampung, Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sumenep memastikan bahwa pelaksanaan Sensus Ekonomi (SE) 2026 tidak memiliki kaitan dengan penarikan pajak. Masyarakat dan pelaku usaha diminta tidak ragu memberikan informasi karena seluruh data dijamin kerahasiaannya oleh Undang-Undang Statistik.

Kepala BPS Kabupaten Sumenep, Handoyo Wijoyo, mengungkapkan masih ada anggapan keliru di masyarakat bahwa data yang dikumpulkan melalui sensus akan digunakan sebagai dasar pengenaan pajak. Ia menegaskan persepsi tersebut tidak benar karena tugas BPS hanya mengumpulkan dan mengolah data statistik.

“Kami pastikan sensus ini tidak ada kaitannya dengan pajak. BPS hanya menggali data, memvalidasi, mengolah, kemudian menyerahkan hasilnya kepada pemerintah dalam bentuk data statistik,” kata Handoyo, Sabtu 11 Juli 2026.

Data yang diserahkan kepada pemerintah bukan berupa identitas maupun informasi usaha secara individual. Seluruh hasil pendataan dipublikasikan dalam bentuk statistik agregat, seperti rata-rata, persentase, dan jumlah berdasarkan sektor usaha. “BPS tidak pernah menyampaikan data per usaha atau per keluarga. Publikasi kami hanya berupa rata-rata, persentase, atau jumlah. Kerahasiaan responden dijamin oleh Undang-Undang Statistik,” ujarnya.

Untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat, BPS menempatkan petugas sensus yang berasal dari desa setempat sehingga lebih mudah dikenali oleh warga. “Minimal ada satu atau dua petugas yang berasal dari desa tersebut. Dengan begitu masyarakat lebih mengenal petugas dan proses pendataan dapat berjalan lebih lancar,” katanya.

Handoyo menambahkan, pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 juga mendapat dukungan dari pemerintah desa. Para kepala desa memahami bahwa pendataan langsung di lapangan akan menghasilkan data yang lebih akurat sebagai dasar penyusunan kebijakan pembangunan.