Media Kampung, Sidoarjo — Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di Kabupaten Sidoarjo meningkat selama semester pertama 2026. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) mencatat sekitar 400 pekerja kehilangan pekerjaan pada Januari–Juni 2026, naik 100 orang dibanding periode yang sama tahun lalu. Selain itu, sekitar 600 pekerja lainnya masih dirumahkan karena kondisi usaha sejumlah perusahaan belum pulih.

Sekretaris Disnaker Sidoarjo, Anwar Khoifin, mengatakan PHK seharusnya menjadi langkah terakhir setelah berbagai alternatif ditempuh. Menurutnya, merumahkan pekerja sementara lebih baik karena hubungan kerja tetap terjaga dan karyawan berpeluang kembali bekerja saat perusahaan membaik. “Kami berharap perusahaan mengutamakan dialog dengan pekerja. Jika kondisi usaha belum memungkinkan, opsi merumahkan karyawan sementara masih lebih baik daripada langsung melakukan PHK,” ujar Anwar, Sabtu (12/7/2026).

Kebijakan merumahkan pekerja, lanjut Anwar, memberi kesempatan perusahaan memperbaiki kondisi keuangan tanpa kehilangan tenaga kerja berpengalaman. Di sisi lain, pekerja tetap memiliki peluang memperoleh penghasilan meski tidak penuh. Disnaker juga mengawasi perusahaan yang melakukan PHK dan memastikan hak pekerja dipenuhi sesuai peraturan. Pekerja terdampak diarahkan mengikuti program penempatan kerja melalui bursa kerja atau job fair. “Kami terus melakukan pendampingan dan mengarahkan pekerja yang terkena PHK agar bisa memperoleh kesempatan kerja baru,” ujar Anwar.

Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sidoarjo, Suyatno, mengatakan organisasinya saat ini mendampingi sekitar 50 pekerja yang mengalami PHK, termasuk 15 pekerja yang baru kehilangan pekerjaan. Menurut Suyatno, setiap proses PHK harus sesuai mekanisme ketenagakerjaan dan tidak boleh sepihak. Serikat pekerja mengawal pemenuhan hak pekerja, mulai dari pesangon hingga kewajiban perusahaan. “Perusahaan seharusnya menempuh tahapan terlebih dahulu sebelum PHK. Pekerja bisa dirumahkan dengan skema yang diatur, sehingga PHK benar-benar menjadi pilihan terakhir,” katanya.

FSPMI berharap perusahaan lebih mengedepankan dialog dan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan. Langkah tersebut dinilai dapat melindungi hak pekerja sekaligus memberi ruang bagi perusahaan memulihkan kondisi usaha tanpa kehilangan sumber daya manusia yang berpengalaman.