SAMPANG – Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jawa Timur mengapresiasi gerak cepat Satreskrim Polres Sampang dalam mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Kabupaten Sampang. Di sisi lain, PMII menegaskan proses hukum tidak boleh berhenti pada penangkapan sebagian pelaku, melainkan harus dituntaskan hingga seluruh pihak yang diduga terlibat berhasil diproses sesuai ketentuan hukum.

Kasus tersebut bermula dari laporan polisi yang diterima pada 29 Juni 2026 terkait dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap korban “Bunga (nama samaran)” (15). Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diduga mengalami kekerasan seksual secara berulang di sejumlah lokasi berbeda, mulai dari Kecamatan Sampang, Kecamatan Omben, hingga sebuah rumah di Desa, Kecamatan Camplong, dalam rentang Februari hingga Mei 2026. Korban juga diduga dipaksa mengonsumsi minuman beralkohol sebelum mengalami tindak kekerasan seksual.

Merespons laporan tersebut, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) dan Resmob Satreskrim Polres Sampang bergerak melakukan penyelidikan intensif. Dari total 27 orang yang diduga terlibat, polisi berhasil mengamankan 12 tersangka melalui rangkaian penangkapan sejak 30 Juni hingga 3 Juli 2026, sementara 15 terduga pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Sebagian tersangka diketahui masih berusia di bawah umur dan sisanya merupakan orang dewasa.

Ketua Bidang Pendidikan Profesi Akademik PKC PMII Jawa Timur, Homaidi, menilai langkah cepat Satreskrim Polres Sampang merupakan bentuk nyata keseriusan aparat dalam memberikan perlindungan kepada anak sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

“Kami mengapresiasi setinggi-tingginya dedikasi, integritas, dan profesionalisme Kasat Reskrim Polres Sampang, Iptu Nur Fajri Alim beserta jajaran URC dan Resmob. Keberhasilan mengamankan 12 terduga pelaku dalam waktu singkat menunjukkan komitmen aparat dalam mengusut kasus yang sangat menyita perhatian publik,” ujar Homaidi, Kamis (9/7/2026).

Meski demikian, Homaidi menegaskan keberhasilan tersebut belum cukup apabila masih terdapat pihak yang diduga terlibat belum berhasil diamankan. Menurutnya, keadilan bagi korban hanya dapat terwujud apabila seluruh pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Kami mendukung penuh Satreskrim Polres Sampang untuk terus memburu 15 terduga pelaku yang masih buron. Jangan sampai ada satu pun yang lolos dari jerat hukum. Kejahatan seksual terhadap anak adalah kejahatan luar biasa yang harus ditindak tanpa pandang bulu,” tegasnya.

PMII Jawa Timur juga meminta pemerintah bersama lembaga terkait memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan psikologis, dan pemulihan secara maksimal agar dapat kembali menjalani kehidupan dengan baik setelah mengalami trauma.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak terhadap tersangka yang masih di bawah umur. Sementara para tersangka yang telah diamankan diproses sesuai ketentuan pidana yang berlaku. PMII Jawa Timur menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut hingga seluruh terduga pelaku berhasil ditangkap dan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, serta memberikan keadilan bagi korban. (Rif)