Media Kampung, Belitung — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendorong penyelesaian persoalan tumpang tindih lahan antara masyarakat dengan wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk melalui kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat. Upaya tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) DPRD Babel bersama Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Belitung, APDESI Kabupaten Belitung Timur, serta sejumlah kepala desa yang wilayahnya bersinggungan dengan IUP PT Timah.
Kegiatan yang berlangsung di Wisma Bougenville, Tanjungpandan, Jumat (10/7/2026) itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Babel, Edi Nasapta, bersama Ketua Komisi III DPRD Babel Taufik Rizani serta anggota Komisi III Syarifah Amelia dan Imam Wahyudi.
Edi Nasapta mengatakan DPRD Babel saat ini tengah melakukan pendataan kondisi riil di lapangan untuk memastikan persoalan lahan dapat diselesaikan berdasarkan data yang valid. Ia menyebut, sejumlah fakta ditemukan, mulai dari keberadaan rumah warga, kantor desa, sekolah, rumah ibadah hingga lahan yang telah lama dikuasai dan dimanfaatkan masyarakat, namun masuk dalam wilayah IUP PT Timah.
“Kami ingin persoalan ini diselesaikan berdasarkan data yang benar. Karena itu kami meminta peta, dokumen perizinan, koordinat wilayah dan seluruh data resmi dari Kementerian ESDM agar dapat diketahui batas wilayah yang sebenarnya,” ujar Edi.
Menurutnya, data resmi tersebut nantinya akan dibandingkan dengan kondisi di lapangan melalui proses overlay agar tidak terjadi perbedaan persepsi mengenai status lahan. Edi menegaskan, hak PT Timah sebagai pemegang IUP harus dihormati, namun hak masyarakat yang telah menguasai dan memanfaatkan lahan secara turun-temurun juga harus mendapatkan perlindungan sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Babel, Syarifah Amelia, menyebut persoalan administrasi pertanahan di tingkat desa harus diselesaikan berdasarkan ketentuan hukum, bukan karena kekhawatiran. Menurutnya, pemerintah desa tetap memiliki kewenangan administratif untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai aturan, termasuk menerbitkan surat keterangan berdasarkan fakta yang diketahui pemerintah desa.
“Surat keterangan yang diterbitkan kepala desa merupakan dokumen administrasi berdasarkan fakta, bukan pemberian hak maupun bukti kepemilikan tanah,” kata Syarifah. Ia menambahkan, DPRD Babel juga akan meminta kajian menyeluruh terhadap dokumen perizinan PT Timah, mulai dari peta wilayah, kajian kelayakan atau Feasibility Study, persetujuan lingkungan, RKAB hingga dokumen teknis lainnya.
Ketua Komisi III DPRD Babel, Taufik Rizani menilai persoalan penguasaan lahan menjadi salah satu faktor yang memengaruhi kondisi ekonomi masyarakat di Bangka Belitung. Menurutnya, persoalan serupa tidak hanya terjadi pada sektor pertambangan, tetapi juga sektor perkebunan yang masih menyisakan persoalan kewajiban plasma kepada masyarakat.
Taufik meminta pemerintah daerah tidak menerbitkan maupun memproses perizinan baru kegiatan pertambangan mineral non-logam seperti pasir kuarsa, kaolin, dan clay yang berada dalam kawasan IUP PT Timah, hingga terdapat kepastian hukum terkait status kawasan tersebut. Ia menilai langkah itu diperlukan untuk mencegah munculnya persoalan hukum baru serta memberikan ruang bagi pemerintah dan DPRD melakukan evaluasi terhadap kawasan IUP PT Timah.
“Kawasan yang sudah tidak memiliki potensi mineral timah perlu dievaluasi secara menyeluruh agar terdapat kepastian hukum. Jika memenuhi ketentuan untuk tidak lagi dipertahankan sebagai kawasan IUP, maka dapat dikembalikan melalui mekanisme hukum yang berlaku untuk kepentingan pembangunan daerah dan masyarakat,” ujar Taufik.
Rakorwil tersebut menghasilkan sejumlah masukan dari pemerintah desa yang selanjutnya akan dirumuskan menjadi rekomendasi DPRD Babel kepada pemerintah pusat, Kementerian ESDM, PT Timah Tbk, dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Rekomendasi itu nantinya diharapkan menjadi langkah penyelesaian persoalan lahan secara adil, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha.






















Tinggalkan Balasan