MUI Keluarkan 19 Fatwa Terkait Keyakinan dan Aliran Keagamaan

MUI keluarkan 19 fatwa

Media Kampung – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan 19 fatwa terkait keyakinan dan aliran keagamaan dalam upaya untuk memberikan panduan kepada masyarakat, terkait kepercayaan dan aliran keagamaan yang sah.

Wakil Ketua MUI, Marsudi Syuhud, menekankan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir jika ada aliran yang tidak jelas, karena MUI telah melakukan pengkajian dan mengeluarkan fatwa terkait hal tersebut.

Selain fatwa terkait keyakinan dan aliran keagamaan, MUI juga telah mengeluarkan lebih dari 50 fatwa yang berkaitan dengan ibadah. Salah satunya adalah fatwa mengenai solat berjamaah di masa pandemi. Fatwa-fatwa tersebut bertujuan untuk memberikan petunjuk dan panduan kepada umat Islam dalam menjalankan ibadah sesuai dengan tuntunan agama.

“Selain itu, MUI juga telah mengeluarkan lebih dari 50 fatwa terkait produksi makanan, obat-obatan, kosmetik, ilmu pengetahuan, dan teknologi. Fatwa-fatwa ini merupakan hasil kerja keras MUI dalam meneruskan warisan yang telah ditinggalkan oleh para pendahulu. Fatwa-fatwa tersebut merupakan panduan dalam memastikan kehalalan produk-produk tersebut agar umat Muslim dapat mengkonsumsinya dengan tenang,”kata Marsudi dalam sambutannya di acara Milad MUI ke-48, Gedung Sasana Kriya, TMII, Rabu (28/7/2023).

Dewan Syariah Nasional juga turut berperan dalam mengeluarkan fatwa terkait perbankan dan lembaga keuangan syariah. Hingga saat ini, dewan ini telah mengeluarkan 150 fatwa terkait hal tersebut. Fatwa-fatwa ini bertujuan untuk memberikan panduan dan pedoman dalam bermuamalah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Marsudi menekankan bahwa fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh MUI dan Dewan Syariah Nasional adalah legacy dan amal soleh yang dapat menjadi panduan bagi generasi penerus bangsa. “Fatwa-fatwa tersebut adalah hasil dari kerja keras para pengurus pendahulu kita dan merupakan warisan yang berharga dalam menjaga kemurnian agama dan kehidupan beragama di Indonesia,” sambung Marsudi.

Dengan adanya fatwa-fatwa tersebut, masyarakat diharapkan dapat memperoleh kejelasan dan petunjuk dalam menjalankan keyakinan dan agama yang dianut. Selain itu, fatwa-fatwa tersebut juga diharapkan dapat melindungi dan mengawal umat Muslim agar tidak terjerumus dalam aliran-aliran yang meragukan keabsahannya.

google-berita-mediakampung
saluran-whatsapp-mediakampung
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Media Kampung. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *