Media Kampung, Mantan gelandang Arsenal dan Manchester City, Samir Nasri, ditahan oleh kepolisian Prancis selama sekitar 10 jam pada Kamis (9/7/2026) sebagai bagian dari penyelidikan besar terkait pencucian uang terorganisir yang diduga terkait dengan jaringan perdagangan narkoba internasional.

Pemain berusia 39 tahun itu diperiksa oleh Brigade Riset dan Investigasi Keuangan (BRIF) di markas besar kepolisian yudisial Paris. Ia kemudian dibebaskan pada malam harinya tanpa dakwaan dan belum ada proses hukum yang diajukan terhadapnya.

Kasus ini berfokus pada dua tokoh utama: Karim Berrebouh, pengedar narkoba asal Marseille yang dijuluki “Wild Boar” atau “Babi Hutan”, yang telah dipenjara sejak 2021; serta Olivier Sabbah, yang diduga sebagai salah satu pelaku pencucian uang utama dalam jaringannya.

Keterlibatan Nasri dalam penyelidikan ini bermula dari perannya sebagai mantan pemegang saham dan manajer klub malam “XS” di Ivry-sur-Seine, yang ia bergabung sekitar tahun 2016. Pihak berwenang menduga tempat tersebut digunakan untuk menyamarkan dana ilegal dari jaringan kriminal Berrebouh.

Selain penyelidikan kriminal, Nasri juga menghadapi pengawasan ketat dari otoritas pajak Prancis terkait tempat tinggalnya. Meskipun terdaftar sebagai wajib pajak di Dubai, para pejabat mencurigai ia diam-diam tinggal di Paris untuk menghindari kewajiban perpajakan. Dugaan ini muncul setelah laporan Les Echos pada April lalu, di mana otoritas pajak melacak keberadaannya melalui lebih dari 200 pesanan makanan yang dipesan melalui aplikasi Deliveroo.

Meski dibebaskan tanpa tuntutan, Nasri masih berpotensi menerima panggilan pengadilan di masa mendatang seiring berjalannya penyelidikan. Kasus ini juga dapat berdampak serius pada kariernya sebagai pakar televisi di Canal+ jika muncul bukti-bukti baru.