Media Kampung, Batam — PT TASPEN menyerahkan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp248.934.300 kepada keluarga almarhum Abdul Azis, aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam. Penyerahan dilakukan Jumat, 10 Juli 2026, di Kantor Wali Kota Batam.
Manfaat diterima oleh istri almarhum, Suriati, setelah TASPEN menetapkan kematian Abdul Azis sebagai kecelakaan kerja. Proses verifikasi terhadap laporan yang diterima TASPEN menjadi dasar penetapan tersebut.
Komisaris Utama TASPEN Fary Djemy Francis menjelaskan bahwa kematian almarhum terjadi saat menjalankan tugas dan dilaporkan ke TASPEN. Setelah verifikasi, TASPEN menyatakan peristiwa tersebut masuk kategori kematian akibat kecelakaan kerja.
Selain santunan JKK, ahli waris juga memperoleh hak pensiun janda yang telah diproses oleh TASPEN. Branch Manager TASPEN Tanjungpinang Agnes Salidesi Ginting mengatakan seluruh hak almarhum telah diproses, termasuk pensiun janda yang akan diterima setiap bulan melalui Bank Mandiri TASPEN.
Wali Kota Batam Amsakar Achmad mengapresiasi langkah TASPEN dan memberikan dukungan kepada Suriati agar tetap tabah. Ia berharap manfaat tersebut dapat dikelola dengan baik, termasuk untuk pendidikan anak-anak almarhum.
Penyerahan manfaat JKK ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan sosial bagi ASN. Melalui verifikasi yang dilakukan TASPEN, hak peserta dapat dipenuhi sesuai ketentuan, memberikan jaminan dan kepastian bagi keluarga yang ditinggalkan.






















Tinggalkan Balasan