Tenaga Non-ASN, Jangan Lewatkan! Pemerintah Buka Peluang di Seleksi PPPK Tahap II, Data BKN Jadi Acuan!
Jakarta – Pemerintah pusat terus menunjukkan keseriusannya dalam menata tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) di seluruh Indonesia. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kini mendorong komitmen para pimpinan daerah untuk mempercepat penataan tenaga non-ASN. Langkah kolaboratif ini dilakukan untuk mengimplementasikan amanat Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN.
Selain berkolaborasi dengan Kemendagri, Kementerian PANRB juga mendorong Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk semakin proaktif dalam penataan non-ASN. Jaringan yang dimiliki Kemendagri dan BKN hingga ke daerah-daerah diharapkan dapat mempercepat proses penataan ini.
Salah satu langkah yang telah dilakukan adalah membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dua tahap. Namun, langkah ini masih menghadapi beberapa kendala yang harus diselesaikan secara kolaboratif.
Menteri PANRB, Rini Widyantini, menegaskan bahwa pemerintah dan DPR RI telah berkomitmen untuk menuntaskan penataan tenaga non-ASN yang sudah terdata dalam database BKN. “Pemerintah bersama DPR RI sudah berkomitmen menyelesaikan tenaga non-ASN yang sudah terdata dalam database BKN. Seleksi PPPK tahap kedua ini harus dimaksimalkan sebaik mungkin,” tegas Rini.
Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menjelaskan strategi kolaborasi dengan Kemendagri dalam mempercepat penataan non-ASN. Strategi utamanya adalah:
- Penguatan Komitmen PPK Pemda: Mendorong pejabat Pembina kepegawaian (PPK) pemerintah daerah untuk mengoptimalkan kebijakan penataan tenaga non-ASN, terutama dalam seleksi PPPK tahap II.
- Pastikan Kesempatan Pendaftaran: Memastikan PPK pemda memberikan kesempatan kepada tenaga non-ASN untuk mendaftar dan mengikuti seleksi PPPK tahap II.
- Pengangkatan PPPK: Memastikan PPK pemda melakukan pengangkatan tenaga non-ASN yang lolos seleksi tahap II menjadi PPPK, atau PPPK paruh waktu.
- Ketersediaan Anggaran: Memastikan PPK pemda menyediakan anggaran untuk PPPK maupun PPPK paruh waktu.
Instansi pemerintah diimbau untuk memastikan data sesuai dengan kebijakan seleksi tahap kedua pada empat jabatan pelaksana yang tersedia, yaitu: Pengelola Umum Operasional; Operator Layanan Operasional; Pengelola Layanan Operasional; atau Penata Layanan Operasional.
Tenaga non-ASN yang bisa mendaftar pada seleksi tahap II adalah:
- Tenaga non-ASN database BKN yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK Tahap I.
- Tenaga non-ASN database BKN yang dinyatakan TMS pada seleksi administrasi pengadaan CPNS.
- Tenaga non-ASN database BKN yang belum melamar pada seleksi pengadaan ASN.
Plt. Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, mendukung kolaborasi ini. Jajaran BKN regional siap berkolaborasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk mempercepat penataan tenaga non-ASN.
Dengan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, diharapkan penataan tenaga non-ASN dapat segera terselesaikan dan memberikan kepastian status bagi mereka yang telah lama mengabdi.



