Media Kampung, Serang — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten melimpahkan berkas perkara dua tersangka dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja fiktif di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) kepada Kejaksaan Tinggi Banten. Jaksa kini meneliti kelengkapan berkas sebelum perkara memasuki tahap berikutnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua, membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara dari penyidik. Dua tersangka yang ditetapkan adalah NF, Account Officer Bank BJB, dan BH dari pihak swasta.
Perkara ini terkait dugaan pengajuan dan pemberian fasilitas kredit modal kerja fiktif Bank BJB kepada PT Aryando Sejahtera pada 2019. Jaksa masih mendalami besaran kerugian keuangan negara yang timbul.
Sebelumnya, jaksa mengembalikan berkas perkara kepada penyidik melalui petunjuk P-19 karena ditemukan sejumlah kekurangan. Penyidik telah melengkapi seluruh petunjuk tersebut dan kembali menyerahkan berkas ke Kejati Banten.
“Saat ini masih dalam penelitian berkas perkara di kejaksaan. Petunjuk P-19 sudah dilengkapi oleh penyidik dan berkas sudah dikembalikan untuk diteliti kembali oleh jaksa,” ujar Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea.
Apabila jaksa menyatakan berkas lengkap (P-21), penyidik Polda Banten akan menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti kepada Kejati Banten untuk proses penuntutan. Selanjutnya, perkara akan bergulir ke persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.






















Tinggalkan Balasan