Media Kampung, Jakarta — Polri menggelar konferensi pers hasil penggeledahan tiga kasus korupsi yang tengah diusut Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Dalam penggeledahan di sejumlah lokasi di Cipete, Jakarta Selatan, dan Sentul, Bogor, polisi menyita emas batangan seberat 74 kilogram serta uang tunai dalam berbagai mata uang yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.
Kakortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto menjelaskan, penggeledahan merupakan bagian dari penyidikan bersama (joint investigation) yang menangani dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada tiga perkara, yaitu korupsi batu bara di PLN, kasus ASABRI tahun 2020–2025, dan dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020–2025.
Penggeledahan dilakukan di 13 titik, termasuk di kompleks de’Clan Cipete, sebuah money changer di Cipete, dan sebuah rumah mewah di Sentul. Dari de’Clan Cipete, polisi menyita dokumen, handphone, serta uang tunai senilai total Rp60 miliar setelah dikonversi, terdiri dari SGD 3.130.000, USD 889.965, dan Rp259.159.000. Di money changer Cipete, petugas mengamankan 71 item barang bukti termasuk 16 jenis uang asing senilai sekitar Rp7,2 miliar. Sementara itu, dari rumah mewah di Sentul, polisi menyita 74 kg emas batangan, USD 4.767.300, SGD 14.083.800, Rp100.000.000, serta dokumen dan handphone.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto menyatakan bahwa penyidik masih terus mengembangkan perkara. Ia menambahkan, penggeledahan di titik ke-13 merupakan rangkaian dari kegiatan penyidikan sebelumnya dan diperoleh setelah pemeriksaan saksi serta gelar perkara.
Hingga saat ini, polisi belum menetapkan tersangka dalam ketiga kasus tersebut. Budi Hermanto mengatakan penetapan tersangka akan disampaikan pada tahap berikutnya.





















Tinggalkan Balasan