Media Kampung, Gresik — Polres Gresik menetapkan dua tersangka dalam kasus penipuan rekrutmen Pegawai Negeri Sipil (PNS) menggunakan surat keputusan (SK) palsu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik. Tersangka utama adalah Antoni alias AN (46), warga Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, yang ditangkap di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah. Sementara tersangka kedua adalah AG alias Agus Supriyono, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) Pemkab Gresik.
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Gresik, Ipda Komang Haditya Prabu, mengungkapkan bahwa tersangka Antoni menggunakan modus menjanjikan korban jalur penerimaan PPPK dan CPNS secara cepat atau instan dengan syarat membayar sejumlah uang. “Para korban awalnya tidak mengenal tersangka Antoni dan baru mengenalnya setelah diperkenalkan oleh saudara Agus,” kata Ipda Komang, Kamis (9/7).
Agus berperan sebagai fasilitator yang mempertemukan para korban dengan Antoni dan menyediakan tempat pertemuan. Polisi menduga Agus juga menikmati sebagian hasil penipuan berupa fee atau bagi hasil dalam jumlah bervariatif. “Penyidik masih melakukan pendalaman,” ujar Ipda Komang.
Kasus ini terungkap setelah seorang wanita berinisial SE datang ke Kantor Prokopim Setda Gresik pada Senin (6/4) dengan mengenakan seragam dan membawa SK tugas sebagai humas. SE sempat bersalaman dengan pegawai di sana, namun kemudian diketahui bahwa SK tersebut palsu. SE kemudian dibawa ke Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Gresik.
BKPSDM menerima laporan adanya sembilan orang yang tertipu penerimaan PNS di lingkungan Pemkab Gresik dengan SK yang sama. Pemkab Gresik kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Gresik pada Jumat (10/4).





















Tinggalkan Balasan