Media Kampung, Jakarta — Kementerian Agama tengah menyusun materi edukasi keagamaan sebagai pedoman bagi penyuluh agama dalam menyampaikan pemahaman mengenai isu LGBTQ berdasarkan ajaran Islam dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, mengatakan penyusunan materi itu bertujuan memperkuat kapasitas penyuluh agama dalam memberikan edukasi keagamaan kepada masyarakat terkait berbagai persoalan sosial melalui pendekatan yang santun, persuasif, argumentatif, dan mudah dipahami.
“Teman-teman penyuluh agama dan mubalig memiliki kedekatan dengan masyarakat. Melalui kegiatan penyuluhan dan pembinaan keagamaan, mereka dapat menjadi ujung tombak dalam menyampaikan edukasi secara santun, persuasif, dan mudah dipahami,” ujar Abu dalam rapat koordinasi eselon I dan II Kemenag di Jakarta, Senin (6/7/2026).
Menurut Abu, penyuluh agama memiliki lima peran utama, yaitu memberikan edukasi keagamaan, melakukan pembinaan keagamaan, memperkuat literasi keagamaan masyarakat, mendampingi keluarga dan masyarakat, serta menjelaskan pandangan Islam terhadap berbagai persoalan sosial.
Edukasi keagamaan dilakukan melalui berbagai kegiatan seperti pengajian, majelis taklim, pembinaan keluarga, serta forum-forum keagamaan lainnya. Penyuluh agama juga diharapkan mampu memperkuat literasi keagamaan masyarakat agar dapat menyikapi berbagai isu sosial secara bijaksana dan tidak mudah terpengaruh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Materi ini kami siapkan agar penyuluh agama memiliki pedoman yang sama dalam memberikan edukasi kepada masyarakat. Penyampaiannya harus mengedepankan pendekatan yang bijaksana, argumentatif, dan mudah dipahami sehingga pesan keagamaan dapat diterima dengan baik,” kata Abu.
Penyusunan materi edukasi tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Kemenag sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama, yang menegaskan fungsi pembinaan kehidupan beragama melalui layanan bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat.
Abu menambahkan, materi tersebut diharapkan menjadi referensi bagi penyuluh agama dalam menjelaskan pandangan Islam terhadap isu LGBTQ maupun persoalan sosial lainnya berdasarkan nilai-nilai agama dan ketentuan hukum nasional.
Dalam rapat tersebut juga dibahas strategi penyampaian materi melalui berbagai saluran pembinaan, antara lain khutbah Jumat, pengajian di masjid dan musala, majelis taklim, pembinaan keluarga, serta forum-forum keagamaan lainnya. Saluran-saluran itu dinilai efektif karena memanfaatkan jaringan penyuluh agama dan mubalig yang selama ini aktif mendampingi masyarakat.
Melalui penguatan materi edukasi dan optimalisasi peran penyuluh agama, Kemenag berharap masyarakat memperoleh pemahaman keagamaan yang komprehensif dalam menyikapi berbagai persoalan sosial. Upaya tersebut diharapkan dapat mendukung terwujudnya kehidupan beragama yang rukun, damai, saling menghormati, serta sejalan dengan nilai-nilai agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan.





















Tinggalkan Balasan