Media Kampung, Jakarta — Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyita uang tunai hampir Rp60 miliar dari Cafe deCLAN Signature, Jakarta Selatan, dalam penggeledahan terkait tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penggeledahan dilakukan pada Rabu, 8 Juli 2026, di Cafe deCLAN Signature dan Koin Money Changer di kawasan Cipete. Kedua lokasi merupakan bagian dari delapan titik yang digeledah secara bersamaan.

Brankas di Balik Lemari

Di lantai dua kafe, penyidik menemukan brankas besar yang disembunyikan di balik lemari. Setelah dibuka, brankas tersebut berisi uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan sejumlah dokumen.

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto mengungkapkan, barang bukti yang diamankan meliputi SGD3.130.000 (sekitar Rp39,9 miliar), USD889.965 (sekitar Rp14,5 miliar), dan Rp259.159.000. Total nilai mencapai hampir Rp60 miliar.

Tiga Pegawai Diperiksa

Penyidik juga membawa tiga pegawai Cafe deCLAN Signature sebagai saksi untuk dimintai keterangan terkait asal-usul barang bukti. Seluruh barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut.

Dari Koin Money Changer, penyidik juga menyita sejumlah uang sehingga total sitaan dari kedua lokasi diperkirakan mencapai hampir Rp67 miliar.

Joint Investigation Tiga Perkara

Penggeledahan ini merupakan bagian dari joint investigation yang melibatkan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Penyidikan mencakup dugaan korupsi tata kelola batu bara yang memicu blackout di Sumatra, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya, serta TPPU penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Penyidik memastikan penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat.