Media Kampung, Banyuasin — Proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMP Negeri 2 Sembawa, Kabupaten Banyuasin, menuai sorotan. Seorang orang tua peserta didik, Paidi, mempertanyakan transparansi pelaksanaan seleksi, khususnya pada jalur domisili, setelah anaknya tidak dinyatakan lolos meski dinilai memiliki capaian akademik yang baik.
Paidi mengaku kecewa karena putranya tidak diterima melalui jalur domisili. Menurutnya, hasil seleksi menimbulkan tanda tanya lantaran terdapat peserta lain yang berdomisili di wilayah yang sama justru dinyatakan lolos, meski berdasarkan informasi yang diperolehnya memiliki nilai akademik lebih rendah.
“Kami berharap proses seleksi ini dapat ditinjau kembali agar kami memperoleh kepastian yang jelas,” ujar Paidi di Kecamatan Sembawa, Rabu, 8 Juli 2026.
Ia mengatakan SMP Negeri 2 Sembawa merupakan sekolah negeri yang lokasinya paling dekat dengan tempat tinggal keluarganya sehingga menjadi pilihan utama saat mendaftarkan anaknya pada SPMB Tahun Ajaran 2026/2027. Kondisi ekonomi keluarga juga menjadi pertimbangan utama. Menurutnya, apabila anaknya harus bersekolah di sekolah swasta, biaya pendidikan akan menjadi beban tambahan yang cukup berat.
“Kami berharap anak kami masih diberikan kesempatan untuk bersekolah di SMP Negeri 2 Sembawa,” katanya.
Selain meminta solusi bagi anaknya, Paidi berharap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banyuasin melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan SPMB, terutama pada jalur domisili. Ia menilai proses seleksi yang transparan dan akuntabel akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem penerimaan peserta didik baru.
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banyuasin, Supadi, mengatakan pihaknya akan memanggil panitia SPMB SMP Negeri 2 Sembawa untuk meminta penjelasan terkait mekanisme pelaksanaan seleksi. “Kami akan melakukan pemanggilan kepada panitia SPMB untuk memberikan laporan terkait mekanisme pelaksanaannya,” kata Supadi.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut hak calon peserta didik untuk memperoleh akses pendidikan di sekolah negeri. Masyarakat berharap seluruh tahapan SPMB dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dengan mengedepankan prinsip objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Apabila dalam proses evaluasi ditemukan adanya ketidaksesuaian data maupun pelanggaran terhadap mekanisme yang telah ditetapkan, masyarakat berharap pihak terkait segera melakukan perbaikan agar pelaksanaan SPMB tetap menjaga kepercayaan publik serta memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh calon peserta didik.





















Tinggalkan Balasan