Media Kampung, Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman alias Haji Uma, mendesak pemerintah segera mengevaluasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya. Desakan ini menyusul surat pengaduan resmi dari Generasi Beutong Ateuh Banggalang (GBAB) yang diterima pada 1 Juli 2026.
Surat penolakan tambang tersebut ditandatangani oleh berbagai tokoh masyarakat dan pemuka agama setempat. “Kami sudah menerima aspirasi dari warga dan tokoh agama Beutong Ateuh Banggalang yang menolak keras izin tambang ini. Karena itu, kami meminta pemerintah segera melakukan evaluasi menyeluruh,” ujar Haji Uma, Selasa, 7 Juli 2026.
Menurut Haji Uma, izin tambang yang baru keluar ini dinilai cacat hukum. Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) sebelumnya sudah pernah membatalkan izin PT Emas Mineral Murni (EMM) di wilayah tersebut melalui putusan kasasi Nomor 91 KTUNLH2020. “Dalam putusan itu, MA dengan tegas melarang adanya aktivitas tambang di wilayah Beutong Ateuh Banggalang dan Bener Meriah karena beberapa alasan krusial, di antaranya rawan bencana. Berdasarkan aturan tata ruang (RTRWQanun) Aceh, wilayah tersebut merupakan zona merah rawan bencana alam seperti banjir, longsor, gempa bumi, patahan aktif, hingga risiko gas beracun,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Haji Uma, wilayah tersebut masuk dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) yang dilindungi dunia, serta memiliki nilai sejarah tinggi karena terdapat makam para ulama. Berdasarkan data yang diperoleh, lahan tambang baru ini disinyalir memakai lokasi yang sama dengan lahan bekas PT EMM yang dulu dilarang oleh MA. “Memaksakan izin baru di wilayah yang sudah dinyatakan berisiko tinggi oleh MA jelas melanggar asas kepastian hukum dalam pemerintahan,” tegas Haji Uma.
Ia menambahkan bahwa Aceh memang membutuhkan investasi untuk mendongkrak ekonomi masyarakat. Namun, investasi tersebut tidak boleh mengorbankan alam dan keselamatan warga. “Kita butuh investasi, tapi kita tidak ingin investasi itu justru merusak dan menghancurkan Aceh di masa depan,” pungkasnya.






















Tinggalkan Balasan