Media Kampung, Pasal 50A dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) memicu perdebatan serius di kalangan akademisi. Pasal tersebut memberikan perlindungan hukum yang luas bagi pembeli instrumen surat utang khusus Patriot Bond, mulai dari kekebalan tuntutan pidana, gugatan perdata, hingga konsekuensi perpajakan atas transaksi tertentu. Data transaksi pun tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak maupun alat bukti di pengadilan.
Rahmed Farrel Arief, mahasiswa S2 Fakultas Hukum Universitas Andalas, menilai ketentuan ini bertentangan dengan prinsip equality before the law sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Menurutnya, konstitusi tidak mengenal adanya kelompok warga negara yang memperoleh kekebalan hukum secara absolut hanya karena berinvestasi pada instrumen tertentu. “Kepastian hukum memang dapat diberikan kepada investor, tetapi kepastian hukum tidak identik dengan kekebalan hukum,” ujarnya dalam tulisan yang dikutip, Rabu (8/7/2026).
Selain aspek konstitusional, ketentuan ini juga berpotensi mengganggu sistem pencegahan tindak pidana pencucian uang. Sistem keuangan Indonesia selama ini dibangun melalui mekanisme Know Your Customer (KYC), Customer Due Diligence (CDD), serta pengawasan transaksi oleh PPATK. Apabila data transaksi tertentu tidak dapat digunakan dalam proses penegakan hukum, efektivitas sistem tersebut patut dipertanyakan. Rahmed menambahkan bahwa pengalaman beberapa negara menunjukkan kebijakan amnesti atau perlindungan fiskal yang terlalu luas kerap mengundang kritik internasional dan membuka ruang bagi masuknya dana tidak jelas asal-usulnya.
Di sisi lain, pemerintah memiliki argumentasi bahwa Danantara membutuhkan sumber pembiayaan besar untuk proyek strategis nasional. Upaya menarik kembali dana masyarakat yang berada di luar sistem keuangan domestik merupakan tujuan ekonomi yang dapat dipahami. Dalam praktik internasional, berbagai negara memberikan insentif untuk menarik investasi. Namun, Rahmed menekankan bahwa insentif investasi sebaiknya tetap berada dalam koridor negara hukum. Perlindungan terhadap investor dapat diberikan tanpa mengurangi kewajiban penerapan prinsip transparansi, pelaporan transaksi, maupun akses lembaga penegak hukum terhadap informasi yang diperlukan.
Solusi yang lebih proporsional, menurut Rahmed, bukanlah menghapus Patriot Bond sebagai instrumen pembiayaan negara, melainkan menyempurnakan Pasal 50A. Perlindungan hukum perlu dibatasi secara tegas, tetap mengakomodasi kepentingan investasi, namun tidak menghilangkan prinsip akuntabilitas, pengawasan, dan persamaan di depan hukum. “Tantangan terbesar bukan sekadar menghimpun modal, melainkan menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum. Sebesar apa pun kebutuhan pembiayaan negara, supremasi hukum tetap menjadi fondasi yang tidak boleh dikompromikan,” pungkasnya.






















Tinggalkan Balasan