Media Kampung, Direktorat Jenderal Imigrasi menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya memperkuat integritas dan kepatuhan internal jajarannya. Langkah ini diwujudkan melalui Sosialisasi Penguatan Kepatuhan Internal Terintegrasi yang digelar di Surabaya, Jawa Timur, pada 1-3 Juli 2026.
Kegiatan tersebut menghadirkan Kepala Satuan Tugas Program Pengendalian Gratifikasi KPK, Nensi Natalia, yang memberikan pembekalan mengenai pengendalian gratifikasi dan pencegahan potensi penyimpangan di lingkungan kerja. Sosialisasi diikuti oleh 272 peserta, terdiri dari pimpinan tinggi pratama hingga kepala unit pelaksana teknis keimigrasian dari seluruh Indonesia.
Nensi menekankan bahwa penguatan integritas harus dimulai dari tahap pencegahan. Menurutnya, setiap aparatur perlu menjaga integritas pribadi, menghindari konflik kepentingan, taat melaporkan kekayaan secara berkala, serta melaporkan kepada pihak berwenang apabila menerima gratifikasi.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, yang membuka kegiatan tersebut menegaskan bahwa aparatur sipil negara di lingkungan imigrasi harus menjadikan moralitas kerja sebagai dasar dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ia mengingatkan bahwa kinerja institusi tidak hanya dinilai dari hasil akhir, tetapi juga dari proses pelayanan yang diberikan kepada publik.
“Integritas dan kepatuhan harus menjadi fondasi utama dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian. Masyarakat tidak hanya menilai hasil kerja kita, tetapi juga menilai bagaimana proses pelayanan itu diberikan,” kata Hendarsam.
Sosialisasi ini juga menjadi bagian dari agenda pembenahan instansi melalui penguatan kurikulum pencegahan penyimpangan. Salah satu fokus utama yang dibahas adalah implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang diarahkan untuk memperkuat tata kelola organisasi secara lebih terukur dan akuntabel.
Peserta turut dibekali materi mengenai penegakan kode etik, budaya kerja antikorupsi, kepatuhan terhadap Standar Operasional Prosedur, serta efisiensi fungsi penegakan hukum keimigrasian. Penguatan tersebut diharapkan mampu membantu satuan kerja mendeteksi potensi maladministrasi sejak dini, terutama melalui manajemen risiko benturan kepentingan dan optimalisasi mekanisme pelaporan pelanggaran atau whistleblowing system.
Selain menghadirkan perwakilan KPK, Ditjen Imigrasi juga melibatkan narasumber dari lembaga negara lain, yakni Direktur Pengawasan Bidang Politik dan Penegakan Hukum Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Moch. Fachrudin, serta anggota Ombudsman Republik Indonesia, Robertus Na Endi Jaweng. Kehadiran mereka menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi pengawasan internal dan eksternal di lingkungan keimigrasian.
Hendarsam menegaskan bahwa fungsi kepatuhan internal tidak boleh hanya dipahami sebagai mekanisme formal pengawasan. “Kepatuhan internal tidak boleh dipandang semata-mata sebagai fungsi pengawasan atau penindakan terhadap pelanggaran. Kepatuhan internal harus menjadi budaya kerja yang hidup dalam setiap organisasi, mulai dari pimpinan hingga pelaksana,” ujarnya.
Pada akhir kegiatan, Dirjen Imigrasi meminta seluruh kepala kantor wilayah dan kepala unit pelaksana teknis keimigrasian segera menindaklanjuti hasil sosialisasi di lingkungan kerja masing-masing. Ia menegaskan bahwa evaluasi berkala akan terus dilakukan untuk menekan potensi penyimpangan kedinasan serta mendukung reformasi birokrasi di lingkungan keimigrasian.
Menurut Hendarsam, keberhasilan pembenahan institusi keimigrasian ke depan akan sangat ditentukan oleh tingkat kepercayaan publik. “Mari kita jadikan momentum ini sebagai langkah nyata untuk memperkuat tata kelola keimigrasian yang bersih, transparan, akuntabel, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas,” ucapnya.























Tinggalkan Balasan