Media Kampung – Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Magetan mengingatkan sekolah agar tertib dalam mengelola dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Hal ini disampaikan dalam sosialisasi yang digelar di Kantor Dikpora Magetan pada Jumat, 3 Juli 2026.
Fokus Sosialisasi
Kegiatan ini menyasar bendahara dan operator BOSP dari seluruh SD dan SMP negeri maupun swasta di Kabupaten Magetan. Kepala Seksi Kurikulum Pendidikan Dasar Dikpora Magetan, Afif Ika Prasetyawati, mengatakan sosialisasi dibagi menjadi dua sesi agar penyampaian materi lebih efektif. “Kami mengundang bendahara atau operator BOS dari seluruh SD dan SMP, baik negeri maupun swasta,” kata Afif.
Materi dan Narasumber
Dikpora menghadirkan narasumber dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Materi yang disampaikan mencakup petunjuk teknis penggunaan dana BOSP, penyusunan anggaran melalui aplikasi ARKAS, hingga evaluasi terhadap proses perencanaan yang telah dilakukan sekolah.
Tim ARKAS BOSP Kemendikdasmen, Wildan Surya Nugraha, menjelaskan kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya memetakan perencanaan anggaran sekolah. “Data perencanaan anggaran yang sudah disampaikan sekolah menjadi bahan bagi dinas dan tim teknis untuk ditindaklanjuti apabila masih ada yang perlu diperbaiki,” ujarnya.
Pentingnya Pelaporan Tepat Waktu
Selain perencanaan, sekolah diingatkan untuk tertib menyampaikan laporan penggunaan dana BOSP pada setiap tahapan. Wildan menekankan seluruh pengeluaran harus sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan apabila sewaktu-waktu dilakukan pemeriksaan. “Kami mendorong sekolah agar disiplin menyampaikan laporan setiap tahap dan memastikan seluruh belanja sesuai aturan serta didukung bukti yang lengkap,” katanya.
Pengawasan dan Akuntabilitas
Wildan menilai pengelolaan dana BOSP di Kabupaten Magetan secara umum telah berjalan sesuai regulasi. Namun, pendampingan tetap diperlukan agar kepatuhan sekolah terus meningkat dan potensi temuan saat pemeriksaan dapat diminimalkan. Pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab Dikpora, tetapi juga membutuhkan keterlibatan instansi lain seperti Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Inspektorat, Bappeda, serta pemangku kepentingan lainnya untuk memastikan tata kelola dana pendidikan berjalan lebih akuntabel.
Artikel ini telah ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Media Kampung.






















Tinggalkan Balasan