Media Kampung – Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan resmi meluncurkan dua sistem digital baru, yaitu REHAB 3.0 dan PASTI JKN, pada Selasa, 30 Juni 2026. Kedua aplikasi ini dirancang untuk mengatasi masalah tunggakan iuran dan meningkatkan transparansi status keaktifan peserta, terutama bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Mandiri.
Peluncuran berlangsung di Kantor Pusat BPJS Kesehatan di Jakarta dan dihadiri jajaran direksi serta perwakilan Kementerian Kesehatan. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, menjelaskan bahwa REHAB 3.0 memberikan fleksibilitas pembayaran yang lebih besar. Peserta kini dapat memilih skema pembayaran secara harian, mingguan, atau bulanan sesuai kemampuan finansial.
“Melalui REHAB 3.0, dihadirkan penyempurnaan berupa fleksibilitas pembayaran yang lebih besar. Peserta dapat memilih skema pembayaran termasuk secara harian, mingguan, sesuai dengan kemampuan finansialnya,” kata Prihati yang akrab disapa Pujo.
Fitur ini menyasar peserta yang status kepesertaannya tidak aktif akibat menunggak. Dengan sistem pencicilan yang lebih ringan, diharapkan mereka dapat kembali menjadi peserta aktif. “Oleh karena itu kita meluncurkan suatu aplikasi yang ini akan mempermudah para peserta yang tidak aktif karena menunggak tadi untuk bagaimana bisa melakukan pembayaran secara bertahap, ya. Yang biasanya bulanan sekarang bahkan bisa mingguan, bahkan bisa harian,” tambahnya.
Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kunta Wibawa Dasa Nugraha, menyambut baik terobosan ini. Menurutnya, beban membayar tunggakan iuran secara langsung sering menjadi kendala bagi masyarakat. “Tapi begitu bayar tunggakan, itu yang sangat berat bagi mereka. Jadi ini terobosan yang luar biasa bagaimana masyarakat bisa menyicil utangnya, sehingga dia bisa ikut lagi sebagai peserta BPJS,” ujar Kunta.
Ia menekankan pentingnya kolaborasi antarlembaga dan dukungan dari Corporate Social Responsibility (CSR) mitra perbankan untuk menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). “Kemenkes juga seperti itu, DJSN juga, teman-teman di kementerian juga seperti itu. Jadi kolaborasi dan sinergi antarkementerian, antarlembaga, kemudian dengan para pihak, termasuk CSR dan lain-lain itu akan membuat program JKN itu sustainable,” katanya.
Sementara itu, Anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Rukijo, menyatakan komitmen pengawasan ketat terhadap implementasi sistem digital ini. Ia memproyeksikan bahwa aplikasi PASTI JKN akan menjadi jembatan informasi bagi peserta untuk mengecek status kepesertaan secara transparan. “Nah, nanti dengan aplikasi yang akan kita launching hari ini, aplikasi PASTI JKN, mudah-mudahan ini juga akan menjadi jembatan untuk menyampaikan informasi bagi peserta tadi, sehingga paling tidak 96,8 juta tadi itu bisa mengakses aplikasi sehingga mengetahui status peserta. Jadi kalau kami perkirakan paling tidak nanti ada 96,8 juta ditambah 32 juta, ada 130 juta yang mudah-mudahan nanti bisa memberikan, mendapatkan manfaat dari aplikasi yang akan di-launching pada hari ini,” ucapnya.
Dengan peluncuran REHAB 3.0 dan PASTI JKN, BPJS Kesehatan berharap dapat memperluas cakupan kepesertaan aktif dan meningkatkan kualitas layanan kesehatan nasional secara inklusif.
Artikel ini telah ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Media Kampung.





Tinggalkan Balasan