Media Kampung – Pemerintah memutuskan tidak menaikkan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) untuk periode Juli hingga September 2026. Keputusan ini diumumkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di Jakarta, Selasa, 30 Juni 2026. Kebijakan berlaku bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dan 24 golongan pelanggan bersubsidi.
Menurut Bahlil, langkah ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional. “Pemerintah ingin mendukung daya saing industri serta memberikan kepastian bagi pelaku usaha nasional,” ujarnya. Tarif listrik yang tidak naik juga diharapkan membantu pelaku UMKM dan rumah tangga miskin yang termasuk dalam kelompok bersubsidi.
Penetapan tarif listrik triwulan III 2026 seharusnya mengikuti formula tariff adjustment yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Formula tersebut mempertimbangkan parameter ekonomi makro periode Februari hingga April 2026, yaitu kurs Rp16.959,32 per dolar AS, harga minyak mentah USD96,12 per barel, inflasi 0,21 persen, dan harga batu bara acuan USD70 per ton. Akumulasi perubahan parameter itu seharusnya menyebabkan kenaikan tarif, namun pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkannya.
Bahlil menambahkan bahwa tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi, termasuk sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan UMKM, juga tidak berubah. “Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang handal, terjangkau, dan berkeadilan,” tegasnya.
Kementerian ESDM mengimbau masyarakat menggunakan listrik secara bijak dan efisien. Bahlil juga meminta PLN menjaga keandalan pasokan, meningkatkan pelayanan, serta mengoptimalkan efisiensi operasional penyediaan tenaga listrik.
Artikel ini telah ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Media Kampung.





Tinggalkan Balasan