Media Kampung – Pemerintah resmi memberlakukan penggunaan Biosolar B50 mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini mewajibkan pencampuran 50% bahan bakar nabati (FAME) dengan 50% solar murni, menyasar sektor industri dan pertambangan sebagai pengguna utama.
Biosolar B50 merupakan bagian dari program mandatori biodiesel yang bertujuan menekan emisi gas rumah kaca, mengurangi ketergantungan pada impor minyak mentah, dan mengoptimalkan penyerapan produksi kelapa sawit dalam negeri. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa implementasi B50 menjadi kunci substitusi seluruh kebutuhan solar impor.
Dari sisi ekonomi, pemanfaatan biodiesel dari tahun 2020 hingga 2025 berhasil menghemat devisa hingga USD40,71 miliar. Pemerintah memproyeksikan potensi penghematan tambahan mencapai USD10,84 miliar hanya dalam satu tahun implementasi B50 pada 2026. Untuk mencapai target tersebut, pasokan FAME harus ditingkatkan dari 15,6 juta kiloliter pada 2025 menjadi 20,1 juta kiloliter pada 2026. Peningkatan produksi ini diperkirakan menyerap 2,5 juta tenaga kerja di perkebunan dan 19 ribu orang di pabrik pengolahan.
Meski positif secara makro, penerapan B50 menghadirkan tantangan teknis bagi pengguna mesin diesel berkapasitas besar. Biosolar memiliki kecenderungan mengikat kelembapan udara lebih cepat dibanding solar biasa. Kandungan air yang tinggi di tangki dapat menurunkan efisiensi pembakaran dan memicu korosi pada komponen ruang bakar. Untuk mengatasinya, diperlukan penyesuaian Standard Operating Procedure (SOP) perawatan, terutama pada sistem filtrasi bahan bakar, agar performa unit tetap andal dan efisien.
Dengan pemahaman teknis yang baik dan adaptasi SOP, Biosolar B50 dinilai mampu menawarkan solusi energi yang lebih hijau dan berkelanjutan tanpa mengorbankan produktivitas operasional.
Artikel ini telah ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Media Kampung.





Tinggalkan Balasan