Media Kampung – Polisi hanya menjatuhkan sanksi tilang kepada sopir bus yang melakukan aksi ngeblong dan menyerempet bus lain di Jalan Raya Panglima Sudirman, Nganjuk, Jawa Timur, pada Sabtu (27/6/2026) dini hari. Meski aksi tersebut terekam CCTV dan viral di media sosial, tidak ada korban jiwa sehingga penanganan dilakukan secara administratif.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Nganjuk, Ipda Wahby Irfan Izzudi, membenarkan bahwa kedua sopir sepakat menyelesaikan masalah secara damai, namun polisi tetap memproses pelanggaran karena dianggap membahayakan pengguna jalan lain. Sopir bus yang nekat menyalip melalui jalur berlawanan arah dikenakan sanksi tilang sesuai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Menanggapi hal ini, pengamat transportasi dari Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu menilai bahwa aturan hukum sebenarnya sudah memadai. Namun, yang menjadi persoalan adalah rendahnya kesadaran pengemudi dan penegakan hukum yang belum konsisten. “Ini bukan masalah keterampilan, tapi pola pikir. Mereka meremehkan bahaya,” ujar Jusri.

Jusri juga menyoroti bahwa efek jera tidak akan muncul jika sanksi hanya bersifat administratif. Ia mendorong agar perusahaan otobus (PO) memberikan sanksi internal, seperti skorsing atau pemutusan hubungan kerja, terhadap sopir yang terbukti ugal-ugalan. Dalam kasus ini, PO Mira telah menskors sopir yang terlibat.

Rekaman CCTV menunjukkan Bus Mira melaju kencang dari belakang, lalu pindah ke jalur kanan untuk menyalip, namun karena ada kendaraan dari depan, sopir banting setir ke kiri dan menyenggol Bus Sugeng Rahayu. Akibatnya, Bus Mira mengalami kerusakan di sisi kiri, sementara Bus Sugeng Rahayu hanya spionnya yang rusak.

Jusri menambahkan, peran penumpang juga krusial. “Masyarakat harus pintar memilih bus. Lihat rating keselamatan dan ketertibannya. Jika penumpang sadar keselamatan dan tidak naik bus yang ugal-ugalan, pengusaha akan kapok,” tegasnya.


Artikel ini telah ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Media Kampung.