Media Kampung – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026). Vonis ini dijatuhkan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020–2022.

Selain pidana penjara, Nadiem dijatuhi denda Rp1 miliar serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar. Apabila uang pengganti tidak dibayar, hukuman akan ditambah 5 tahun penjara.

Pertimbangan Hakim

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa bertentangan dengan komitmen pemberantasan korupsi dan dilakukan secara sistematis. Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

Salah satu hakim, Andi Saputra, menyampaikan dissenting opinion dengan menyatakan bahwa dakwaan tidak terbukti dan terdakwa seharusnya dibebaskan.

Perbandingan dengan Tuntutan Jaksa

Vonis 10 tahun penjara ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta pembayaran uang pengganti dan perampasan harta yang nilainya mencapai triliunan rupiah.

Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek ini menjadi salah satu perkara besar yang menjerat mantan pejabat tinggi negara. Keputusan majelis hakim menunjukkan adanya konsekuensi hukum bagi penyelenggara negara yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara sistematis.


Artikel ini telah ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Media Kampung.