Media Kampung – Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Banten mencatat sebanyak 449.694 keluarga di wilayahnya belum memiliki pemeringkatan desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Data ini menjadi dasar penyaluran berbagai program bantuan sosial pemerintah pusat.

Sekretaris Dinsos Banten, M. Nuh Suradilaga, menyatakan bahwa penetapan desil merupakan kewenangan Kementerian Sosial (Kemensos). Pemerintah daerah hanya memfasilitasi proses pengusulan dan verifikasi data sebelum disampaikan ke pusat.

“Data kesejahteraan sosial bersifat dinamis. Ada masyarakat yang kondisi ekonominya berubah sehingga membutuhkan pembaruan data secara berkala,” kata Nuh, Selasa (30/6/2026).

Warga yang belum memiliki desil dapat melapor kepada pemerintah desa atau kelurahan. Selanjutnya, operator desa bersama Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) akan melakukan verifikasi sebelum data diusulkan ke Kemensos.

“Masyarakat bisa melapor ke desa apabila belum punya desil atau desilnya belum ditetapkan. Di tingkat desa ada operator dan Pekerja Sosial Masyarakat yang akan membantu proses pengusulan,” ujarnya.

Nuh juga meminta masyarakat segera melapor jika terjadi perubahan kondisi ekonomi keluarga, baik penurunan maupun peningkatan tingkat kesejahteraan. Pembaruan data menjadi syarat agar program bantuan pemerintah dapat disalurkan secara lebih tepat sasaran.


Artikel ini telah ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial Media Kampung.