Apa Kata Mahfud MD Perihal Maraknya Pinjol Ilegal

Mahfud md, terkati pinjol ilegal

Jakarta, mediakampung.com – Beberapa waktu lalu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD telah memberikan pernyataan mengenai fenomena pinjaman online (pinjol) ilegal yang sedang terjadi di masyarakat. Pada kesempatan tersebut, ia menekankan pentingnya kesadaran bagi para peminjam yang terjerat dalam pinjol ilegal untuk tidak membayar tagihan mereka.

Pernyataan ini disampaikan oleh Mahfud MD setelah adanya rapat yang membahas masalah penegakan hukum terkait keuangan dan pinjol ilegal, yang diungkapkan melalui kanal YouTube resmi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Dalam penjelasannya, Mahfud MD mengungkapkan bahwa secara hukum perdata, pinjol ilegal dianggap tidak sah karena tidak memenuhi syarat objektif dan subjektif yang ditetapkan dalam hukum perdata.

Lebih lanjut, Mahfud MD menyampaikan bahwa tindakan pidana terkait pinjol ilegal akan diperketat, terutama dalam kasus-kasus di mana terdapat tindakan ancaman kekerasan atau penyebaran foto yang tidak pantas. Mulai saat ini, pihak berwenang akan mengambil tindakan hukum terhadap para pelaku dan staf yang terlibat dalam kegiatan pinjol ilegal.

Selain itu, Mahfud MD menegaskan bahwa pemerintah dan aparat penegak hukum akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjol ilegal. Namun, di sisi lain, ia menyatakan bahwa perkembangan pinjol yang legal adalah hal yang diinginkan dan diperbolehkan.

“Tetapi untuk pinjol yang ilegal, kami akan mengambil langkah-langkah hukum pidana yang tegas. Bareskrim Polri akan meningkatkan langkah-langkah penindakan di berbagai tempat. Jika ada orang yang tetap dipaksa untuk membayar, saya tegaskan bahwa itu adalah tindakan ilegal, dan mereka tidak perlu membayarnya,” jelasnya.

Dengan demikian, Mahfud MD secara tegas menegaskan bahwa pinjaman online ilegal akan ditindak secara hukum, sementara pinjaman online yang beroperasi secara legal akan terus didukung dan diharapkan dapat berkembang. (Tim)

google-berita-mediakampung
saluran-whatsapp-mediakampung
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Media Kampung. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *