Media Kampung – Penayangan film dokumenter Pesta Babi yang mengangkat isu masyarakat adat Papua memicu kontroversi setelah sejumlah acara nonton bareng (nobar) dibubarkan oleh aparat, termasuk TNI Angkatan Darat. Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menegaskan bahwa pelarangan nobar tersebut melanggar kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi dan mendesak pemerintah untuk menindak pihak yang memerintahkan pembubaran.

Mahfud MD mengungkapkan keberatannya atas pembubaran nobar yang terjadi di 21 titik oleh kepolisian dan TNI. Ia menilai tindakan tersebut bertentangan dengan pernyataan resmi pemerintah yang tidak pernah melarang penayangan film berdurasi lebih dari satu setengah jam tersebut. “Mestinya tak boleh ada pelarangan seperti itu, oleh siapapun. Karena itu bagian dari hal yang dilindungi oleh konstitusi,” ujarnya dalam video yang diunggah di akun YouTube Mahfud MD Official pada Sabtu (23/5/2026).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini pun mendorong agar pemerintah melakukan penyelidikan untuk mengungkap siapa yang memerintahkan pembubaran nobar tersebut. Menurutnya, apabila aparat keamanan terlibat, harus jelas siapa yang bertanggung jawab atas pelarangan tersebut. Ia mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat harus dihormati demi kepentingan masyarakat.

Film Pesta Babi sendiri dirilis secara gratis melalui kanal YouTube Jubi Media untuk memperluas akses publik dan mendorong diskusi tentang isu yang diangkat. Namun, film ini juga memicu kekhawatiran di beberapa daerah yang menilai muatan film tersebut berpotensi menimbulkan kerusuhan. Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak mengklarifikasi bahwa pembubaran nobar dilakukan atas permintaan Pemerintah Daerah (Pemda) demi menjaga keamanan dan ketertiban wilayah, bukan berdasarkan instruksi pusat TNI.

Maruli menjelaskan bahwa Pemda memiliki kewenangan untuk mengoordinasikan keamanan wilayah dan meminta bantuan aparat seperti Dandim dalam mengantisipasi potensi gangguan. Ia menegaskan TNI tidak bermaksud menghalangi kritik atau ekspresi dalam film tersebut, melainkan hanya menjalankan tugas merespons koordinasi keamanan dari pemerintah daerah.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, juga menegaskan pemerintah tidak pernah menginstruksikan aparat untuk membubarkan nobar film Pesta Babi. Ia menilai kritik dalam film tersebut menjadi masukan positif bagi pemerintah dalam melakukan evaluasi terkait isu lingkungan dan hak masyarakat lokal Papua. Yusril mengakui bahwa judul film tersebut menimbulkan prasangka di beberapa daerah karena perbedaan kultur, namun pemerintah tetap menghormati kebebasan berkreasi para seniman.

Kontroversi pembubaran nobar film Pesta Babi ini menimbulkan reaksi beragam di masyarakat. Mahfud MD bahkan membandingkan situasi ini dengan pelarangan peredaran buku yang dianggap kritis terhadap pemerintah, yang juga bertentangan dengan kebebasan publik untuk mengakses informasi. Ia memperingatkan bahwa pembubaran serupa harus dihentikan dan mendorong pemerintah menindak pihak-pihak yang memberikan instruksi pelarangan demi menjaga ruang demokrasi dan kebebasan berekspresi di Indonesia.

Hingga kini, film Pesta Babi semakin banyak ditonton secara daring, terutama setelah insiden pembubaran nobar yang justru meningkatkan rasa penasaran publik. Peristiwa ini menjadi momentum penting bagi pemerintah dan aparat untuk menata ulang sikap terhadap kebebasan berekspresi dan perbedaan pandangan dalam masyarakat, khususnya terkait isu sensitif seperti yang diangkat dalam film tersebut.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.