Media Kampung, Jakarta – Pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di Indonesia kini memasuki fase penting seiring dengan menunggu penetapan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan mengatur organisasi pelaksana program nuklir, atau Nuclear Energy Program Implementing Organization (NEPIO). Rancangan Perpres tersebut telah diajukan kepada Presiden Prabowo Subianto sejak September 2025, dan pemerintah menargetkan lokasi PLTN pertama dapat ditetapkan paling lambat pada tahun 2027.

Anggota Dewan Energi Nasional (DEN), Muhammad Kholid Syeirazi, menyatakan bahwa dari 19 prasyarat kesiapan program nuklir, sebanyak 16 di antaranya telah dipenuhi. Tiga prasyarat lainnya masih dalam kajian, termasuk sertifikat lingkungan untuk lokasi yang direncanakan di Bangka Belitung. Kholid menekankan bahwa meskipun proses penetapan NEPIO belum selesai, hal ini menunjukkan kehati-hatian pemerintah dalam mempersiapkan program ini.

Dalam konteks kebutuhan energi, konsumsi listrik per kapita Indonesia saat ini baru mencapai sekitar 1.500 kilowatt-jam (kWh), yang merupakan seperempat dari standar negara maju. Hal ini menjadi latar belakang kebutuhan untuk mengembangkan kapasitas energi nasional, di mana arah pengembangan PLTN telah tercantum dalam berbagai regulasi.

Regulasi dan Target Kebijakan Energi

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2014 menempatkan PLTN sebagai pilihan terakhir dalam pemenuhan energi nasional. Selain itu, PP Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional menargetkan kapasitas pembangkit listrik tenaga nuklir sebesar 35-42 gigawatt (GW) pada tahun 2060. Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN untuk periode 2025-2034 juga mencakup rencana pembangunan dua reaktor modular kecil atau small modular reactor (SMR) masing-masing berkapasitas 250 megawatt (MW) di Kalimantan Barat dan Jambi, yang diharapkan dapat beroperasi pada tahun 2032-2033.

Tantangan dan Kesempatan

Kepala Pusat Riset Teknologi Reaktor Nuklir BRIN, Topan Setiadipura, menyatakan bahwa pemerintah perlu segera bergerak setelah Perpres NEPIO ditetapkan. Menurutnya, pemilihan lokasi PLTN targetnya dapat dilakukan dalam waktu enam bulan, sebelum melanjutkan ke tahap pembangunan. Saat ini, pemilihan teknologi dan lokasi menjadi dua tantangan utama dalam pengembangan PLTN di Indonesia.

Topan juga mengusulkan agar pemerintah membuka kesempatan bagi negara-negara pemilik teknologi nuklir seperti Amerika Serikat, Rusia, China, Korea Selatan, dan Prancis untuk mengajukan proposal, dengan syarat keterlibatan perusahaan dalam negeri agar pengembangan PLTN turut mendorong penguasaan teknologi nasional.

Kontrak Pembangunan dan Aspek Keamanan

Peneliti Pusat Riset Politik BRIN, Irine Hiraswari Gayatri, menilai pentingnya pemerintah menyusun kontrak pembangunan PLTN dengan hati-hati. Kontrak ini perlu mencakup bukan hanya pembangunan fasilitas, namun juga aspek bahan bakar, operasi, pemeliharaan, pembiayaan, keamanan siber, hingga pengelolaan limbah. Mengutip Badan Energi Internasional (IEA), Irine menekankan bahwa 48 dari 52 reaktor yang mulai dibangun di dunia sejak 2017 menggunakan desain dari China atau Rusia. Ini menimbulkan pertanyaan geopolitik mengenai siapa yang akan mengendalikan fasilitas dan mengambil keputusan setelah kontrak konstruksi selesai.

Pernyataan Presiden dan Pengembangan Energi Terbarukan

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menyatakan bahwa Indonesia dapat menggunakan PLTN karena dianggap sebagai sumber energi yang paling murah dan bersih dibandingkan dengan pembangkit lainnya. Namun, ia juga mengingatkan pentingnya mempertimbangkan aspek keamanan dalam implementasi PLTN, merujuk pada pengalaman negara lain yang pernah mengalami kecelakaan operasional.

Di samping pengembangan PLTN, Prabowo juga menyoroti pengembangan pembangkit energi baru terbarukan (EBT), termasuk Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dengan kapasitas total 100 gigawatt, yang memerlukan lahan sekitar 1 hektare untuk setiap 1 megawatt. Ia menekankan bahwa banyak lahan di luar Jawa yang dapat dimanfaatkan untuk pengembangan ini.