Media Kampung – 15 April 2026 | Aktivis lingkungan menegaskan bahwa sistem guna ulang galon air minum dan tabung LPG tidak lagi memadai, sehingga mereka menuntut perluasan mekanisme daur ulang ke berbagai produk konsumen dalam upaya mengurangi beban sampah nasional.
Kelompok Masyarakat Peduli Lingkungan (KMPL) yang berpusat di Jakarta menggelar konferensi pers pada 12 April 2026, menyoroti bahwa meski program galon dan LPG telah menyerap sekitar tiga juta galon serta satu setengah juta tabung LPG setiap tahun, sisa limbah plastik tetap meningkat secara signifikan.
Data Kementerian Lingkungan Hidup menunjukkan bahwa volume limbah plastik non‑petrokimia mencapai 8,3 juta ton pada 2025, sementara program daur ulang galon hanya mencakup 12 persen dari total sampah rumah tangga, mengindikasikan kesenjangan kebijakan yang jelas.
Aktivis menekankan bahwa produk seperti kemasan botol PET, kemasan makanan siap saji, wadah farmasi, serta kantong plastik belanja harus masuk dalam skema sistem guna ulang yang terintegrasi, karena mereka menyumbang lebih dari setengah total volume sampah plastik di perkotaan.
“Kami menuntut pemerintah menyiapkan regulasi yang memaksa produsen mengadopsi desain produk yang dapat dipakai kembali atau mudah didaur ulang,” ujar Rina Suryani, juru bicara KMPL, menambahkan bahwa tanpa kebijakan yang kuat, inisiatif pasar tidak akan cukup mengubah perilaku konsumen.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 10/2024 tentang sistem guna ulang, namun teks tersebut masih terbatas pada galon air dan LPG, sehingga aktivis mengajukan usulan revisi untuk menambahkan kategori kemasan plastik dan produk rumah tangga lainnya.
Para pelaku industri, termasuk PT IndoPack dan PT Surya Plastik, menyatakan kesiapan untuk berkolaborasi dalam pengembangan bahan kemasan yang dapat dikembalikan, asalkan ada insentif fiskal dan kepastian regulasi yang memadai, karena transformasi lini produksi memerlukan investasi jangka panjang.
Analisis ekonomi menunjukkan bahwa perluasan sistem guna ulang dapat mengurangi biaya pengelolaan sampah hingga 15 persen, menghemat bahan baku senilai miliaran rupiah, serta membuka peluang kerja baru di sektor logistik pengumpulan kembali dan fasilitas daur ulang.
Pemerintah menanggapi dengan merencanakan rapat koordinasi pada 20 April 2026 antara kementerian, asosiasi produsen, serta organisasi non‑pemerintah untuk menyusun amendemen regulasi, termasuk target penggunaan kemasan berkelanjutan sebesar 30 persen pada tahun 2028.
Sebagai langkah awal, pilot proyek di Surabaya yang melibatkan jaringan restoran dan layanan pengantaran makanan telah mengimplementasikan kotak makan berulang yang berhasil mengurangi limbah plastik sebesar 22 persen dalam tiga bulan pertama, menandakan potensi skala nasional jika dukungan kebijakan dan industri terjalin kuat.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.













Tinggalkan Balasan