Media Kampung – Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj) mengimplementasikan skema murur dan tanazul pada pelaksanaan ibadah haji tahun 2026. Kebijakan ini difokuskan untuk memberikan kemudahan dan menjaga keselamatan khususnya bagi jemaah lansia, disabilitas, hingga yang memiliki kondisi kesehatan tertentu.
Musyrif Diny Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, KH Sabela Rosyada, mengungkapkan bahwa dasar penerapan murur dan tanazul bersumber pada ketentuan syariat Islam. Langkah ini diambil mengingat tingkat kepadatan di lokasi-lokasi utama haji seperti Arafah, Muzdalifah, dan Mina, yang dikenal dengan sebutan Armuzna, bisa menimbulkan risiko bagi keselamatan jemaah.
Sementara itu, skema tanazul memungkinkan jemaah yang beruzur untuk menyerahkan hak mabit di Mina kepada pihak lain, sehingga mereka tidak perlu bermalam di Mina. Konsep ini didasarkan pada contoh sejarah di mana Abbas bin Abdul Muttalib mendapatkan izin dari Nabi Muhammad SAW untuk tidak bermalam di Mina saat bertugas membantu kebutuhan air jemaah haji.
Meski mabit di Mina adalah kewajiban yang dicontohkan Nabi Muhammad SAW, Sabela menjelaskan bahwa syariat juga mengakomodasi keringanan apabila terdapat maslahat dan kondisi yang berpotensi membebani jemaah secara fisik atau keselamatan. Penerapan murur dan tanazul bertujuan untuk mengurangi risiko dan memastikan kelancaran ibadah tanpa mengurangi keabsahan hajinya.
PPIH Arab Saudi juga terus melakukan sosialisasi intensif terkait skema ini kepada petugas kloter dan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), agar kebijakan bisa dipahami dan dijalankan dengan tepat oleh seluruh pihak terkait. Harapannya, langkah ini bisa menjaga kesejahteraan dan keselamatan jemaah selama fase puncak ibadah haji Armuzna di tahun 2026.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan