Media Kampung – Mabit di Muzdalifah merupakan bagian penting dalam rangkaian ibadah haji yang harus dilaksanakan oleh para jemaah. Musyrif Diny Kementerian Haji dan Umrah RI, KH Cholil Nafis, memaparkan tiga skema pelaksanaan mabit yang diterapkan untuk mengatur kepadatan jemaah saat puncak haji di Makkah, Arab Saudi.
Skema pertama adalah mabit biasa yang dimulai setelah Maghrib hingga melewati tengah malam. Di waktu ini, jemaah melakukan zikir, membaca Al-Qur’an, serta mempersiapkan batu untuk lempar jumrah. Setelah melewati tengah malam, jemaah langsung diberangkatkan menuju Mina untuk melanjutkan ibadah haji. Pola ini menjadi cara umum yang dijalankan setiap musim haji.
Skema kedua yang diterapkan adalah mabit murur, di mana jemaah tetap berada di dalam bus selama melewati tengah malam. Bus akan berhenti sejenak untuk menandai waktu mabit, kemudian melanjutkan perjalanan ke Mina. Cholil menegaskan bahwa mabit murur ini sah selama jemaah berniat untuk mabit meskipun tidak turun dari bus. “Di sana sudah niat untuk mabit tanpa turun dari bus,” tambahnya.
Selain itu, terdapat skema ketiga yang disebut murur rukhshah, diperuntukkan bagi jemaah dengan uzur syar’i tertentu seperti lansia, jemaah sakit, dan mereka yang kesulitan menjalankan mabit. Jemaah kelompok ini tidak diwajibkan membayar dam saat menjalankan rukhshah, sehingga diharapkan dapat mengurangi kelelahan dan potensi risiko kesehatan selama puncak ibadah haji.
Penyesuaian skema mabit ini menjadi langkah strategis untuk mengatasi kepadatan yang terjadi di Muzdalifah saat musim haji. Kebijakan tersebut juga bertujuan memberikan kemudahan dan menjaga keselamatan jemaah, khususnya yang memiliki kondisi khusus. Skema ini merupakan bukti adaptasi pelaksanaan haji yang memperhatikan aspek syariat sekaligus kondisi lapangan.
Dengan berbagai skema mabit yang diterapkan, Kementerian Haji dan Umrah RI berharap proses ibadah puncak haji dapat berjalan lancar dan aman. Para jemaah Indonesia diharapkan dapat mengikuti instruksi dan skema yang telah disusun agar pelaksanaan haji dapat maksimal sesuai tuntunan agama dan keselamatan bersama.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan