Media Kampung – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menetapkan biaya pembayaran dam haji tahun 2026 sebesar 720 Riyal yang harus dilakukan melalui platform resmi Adahi Project. Pemerintah secara tegas melarang jemaah menggunakan jasa calo dan mengimbau agar seluruh proses pembayaran dam dilakukan melalui jalur resmi Nusuk Masar demi menjamin keamanan dan kelancaran ibadah haji.
Penetapan biaya dam sebesar 720 Riyal ini merupakan langkah pemerintah untuk menyederhanakan dan mengamankan proses pembayaran dam haji, sehingga tidak ada lagi praktik calo yang merugikan jemaah. Kemenhaj menegaskan bahwa pembayaran melalui Adahi Project adalah satu-satunya mekanisme resmi yang diakui, menghindari risiko penipuan dan pengeluaran berlebih.
Selain itu, penggunaan jalur resmi Nusuk Masar sebagai bagian dari sistem pembayaran dam haji juga bertujuan untuk memberikan kemudahan dan transparansi kepada para jemaah. Kemenhaj mengingatkan seluruh calon jamaah agar berhati-hati dan tidak tergiur oleh penawaran calo yang tidak resmi, karena hal tersebut dapat mengancam keamanan data dan kelancaran proses ibadah.
Kemenhaj juga terus melakukan pengawasan ketat terhadap jalur pembayaran dam haji dan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan bahwa semua transaksi berjalan sesuai prosedur yang telah ditetapkan. Langkah ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi jemaah dalam menjalankan ibadah haji.
Dengan penetapan biaya dam haji yang resmi dan larangan tegas terhadap penggunaan jasa calo, pemerintah berharap proses ibadah haji 2026 dapat berjalan lancar tanpa hambatan dan memberikan pengalaman ibadah yang maksimal bagi seluruh jemaah Indonesia.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.






Tinggalkan Balasan