Media Kampung – Jamaah haji 2026 wajib mematuhi pantangan Masjid Nabawi agar tidak terkena sanksi administratif maupun religius selama beribadah di Tanah Suci.
Musim haji tahun ini diprediksi menjadi yang terpanas dalam dekade terakhir, sehingga risiko kelelahan dan pelanggaran aturan meningkat.
Kementerian Agama melalui Direktorat Haji menegaskan bahwa 9 larangan tersebut bersifat mutlak dan telah ditetapkan sejak era Saudi modern.
“Kami mengingatkan setiap jamaah untuk menjaga adab di area suci, karena pelanggaran dapat berujung pada denda atau penolakan akses,” ujar Dr. Ridwan Siswanto, Kepala PKPPJH.
Berikut adalah rangkaian 9 pantangan Masjid Nabawi yang dilarang keras bagi setiap jemaah haji.
- Menjual atau menawarkan barang dagangan di dalam area masjid.
- Menggunakan ponsel atau perangkat elektronik dengan suara keras tanpa mode senyap.
- Mengonsumsi makanan atau minuman, termasuk camilan, di ruang sholat.
- Berpakaian tidak sesuai standar kesopanan, seperti memakai pakaian terbuka atau berlogo politik.
- Berjalan atau berlari dengan tergesa‑gesa di koridor masjid.
- Menutup atau merusak karpet merah khusus tempat imam memimpin sholat.
- Melakukan fotografi atau merekam video tanpa izin resmi.
- Mengangkat suara secara berlebihan saat membaca doa atau dzikir.
- Menempatkan barang pribadi di tempat ibadah, seperti tas besar atau stroller.
Pelanggaran atas poin-poin di atas dapat dikenai denda hingga ribuan riyal, atau bahkan larangan masuk kembali ke Masjid Nabawi selama sisa ibadah.
Petugas keamanan setempat dilengkapi dengan perangkat deteksi suara dan kamera pengawas untuk memastikan kepatuhan jamaah.
Para ahli kesehatan menambahkan bahwa menjaga ketertiban di masjid juga berkontribusi pada pencegahan heatstroke, karena kerumunan yang tidak teratur memperparah suhu ambient.
Untuk menghindari sanksi, otoritas haji menyarankan jamaah membawa tas kecil, mematikan notifikasi ponsel, serta menyiapkan makanan sebelum memasuki area suci.
Selain itu, setiap jamaah dianjurkan mengikuti pengarahan singkat dari pemandu sebelum memasuki Masjid Nabawi, agar memahami tata tertib dengan jelas.
Jika terjadi pelanggaran, petugas berhak memberikan peringatan lisan, dan bila tetap mengabaikan, proses hukuman akan dilanjutkan sesuai prosedur.
Dengan mematuhi semua pantangan Masjid Nabawi, jamaah tidak hanya terhindar dari sanksi, tetapi juga dapat melaksanakan ibadah dengan khusyuk dan aman.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.






Tinggalkan Balasan