Media Kampung – Imigrasi Soekarno-Hatta mencegah keberangkatan 23 calon jemaah haji yang diduga menggunakan prosedur ilegal pada Jumat, 1 Mei 2024 di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.
Rombongan berisi 12 laki-laki dan 11 perempuan ini hendak terbang ke Jeddah, Arab Saudi dengan maskapai Saudi Airlines penerbangan SV827.
Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, menyatakan langkah tersebut diambil untuk melindungi WNI dari risiko penolakan masuk dan masalah hukum di Arab Saudi.
Petugas menemukan ketidaksesuaian antara keterangan perjalanan dan dokumen yang dimiliki, sehingga memicu pemeriksaan lanjutan.
Setelah pemeriksaan, terungkap rombongan berniat menggunakan visa yang tidak sesuai peruntukannya, dan sempat diarahkan mengaku sebagai pekerja di Arab Saudi sebelum mengakui tujuan haji.
“Mereka sempat diarahkan untuk memberikan keterangan sebagai pekerja di Arab Saudi sebelum akhirnya mengakui tujuan sebenarnya,” ujar Galih P. Kartika Perdhana.
Analisis lebih lanjut menunjukkan satu orang berperan sebagai koordinator, sementara 22 orang lainnya adalah calon jemaah haji nonprosedural.
Petugas segera berkoordinasi dengan Satgas Haji yang melibatkan Kementerian Haji dan Umrah serta Polri, dan memutuskan menunda keberangkatan seluruh rombongan.
Langkah ini merupakan bagian dari penguatan pengawasan keimigrasian selama musim haji 2026, termasuk optimalisasi pemeriksaan di TPI, analisis risiko lewat Passenger Analysis Unit, serta sinergi lintas instansi.
Galih menegaskan bahwa tindakan tersebut mencerminkan kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari praktik haji ilegal.
Sejak awal musim haji tahun ini, Imigrasi Soekarno-Hatta telah mencegah keberangkatan 42 orang WNI yang dicurigai melakukan perjalanan haji secara nonprosedural.
Dengan penahanan 23 orang tambahan, otoritas menegaskan komitmen berkelanjutan untuk memastikan setiap calon jemaah haji memenuhi persyaratan resmi sebelum berangkat.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.






Tinggalkan Balasan