Media Kampung – Memasuki masa libur sekolah 2026, PT KAI Daop 8 Surabaya mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat, terutama anak-anak dan remaja, untuk tidak bermain di sekitar jalur kereta api. Imbauan ini disampaikan menyusul peningkatan aktivitas anak di luar rumah yang kerap memicu kegiatan berbahaya di area rel.
Pelaksana Harian Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Reynold Parulian Napitupulu, menegaskan bahwa jalur kereta api bukanlah tempat bermain. “Kereta api memiliki dimensi besar, kecepatan tinggi, dan tidak dapat berhenti secara mendadak,” ujarnya, Senin, 22 Juni 2026. Anak-anak sering ditemukan bermain layang-layang, bersepeda, berjalan kaki, duduk-duduk, hingga berswafoto di sekitar rel, padahal seluruh area jalur kereta merupakan kawasan terbatas untuk operasional perjalanan kereta api.
KAI Daop 8 Surabaya terus melakukan sosialisasi keselamatan kepada masyarakat. Hingga Juni 2026, telah dilaksanakan 72 kegiatan sosialisasi yang menyasar pelajar, pengendara di perlintasan sebidang, serta masyarakat yang beraktivitas di sekitar jalur rel. Edukasi diberikan kepada warga sekitar rel, sekolah, komunitas, dan pengguna jalan di perlintasan sebidang.
Selain keselamatan di jalur rel, KAI juga mengingatkan pentingnya menjaga sarana dan prasarana perkeretaapian dari aksi vandalisme. Tindakan seperti mencoret badan kereta, merusak pagar pengaman, hingga menempatkan benda asing di rel dapat mengganggu operasional perjalanan kereta api. “Fasilitas perkeretaapian merupakan aset negara yang digunakan untuk melayani kebutuhan transportasi masyarakat. Setiap bentuk perusakan maupun vandalisme dapat berdampak pada keselamatan dan kenyamanan perjalanan kereta api,” kata Reynold.
Kasus pelemparan batu ke arah kereta api juga masih terjadi. Sepanjang 2025 tercatat satu kasus vandalisme dan tiga kasus pelemparan batu terhadap kereta api. Hingga Juni 2026, jumlah kejadian yang sama kembali tercatat. “Kami mengajak masyarakat untuk menghentikan segala bentuk tindakan pelemparan terhadap kereta api. Apa yang dianggap sebagai candaan dapat berakibat fatal dan membahayakan banyak orang,” ucap Reynold. Vandalisme dan pelemparan batu merupakan tindakan melawan hukum dan pelaku dapat dikenakan sanksi pidana.
Selama libur sekolah, KAI Daop 8 Surabaya meningkatkan pengawasan melalui patroli keamanan, pemeriksaan jalur, dan koordinasi dengan aparat kewilayahan untuk memastikan perjalanan kereta api tetap aman, lancar, dan selamat.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan