Media Kampung – Pemerintah Kota Surabaya mengeluarkan imbauan resmi kepada satuan pendidikan dan orang tua untuk memanfaatkan masa libur akhir semester genap Tahun Ajaran 2025/2026 dengan kegiatan yang positif, edukatif, dan bermanfaat bagi anak. Imbauan ini disampaikan melalui surat pemberitahuan yang diterbitkan pada 20 Juni 2026.
Surat tersebut ditujukan kepada TK, SD, SMP negeri dan swasta, Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Negeri, serta Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Surabaya. Kebijakan ini mengacu pada sejumlah regulasi terkait perlindungan anak dan kalender pendidikan Kota Surabaya.
Jadwal Libur dan Masuk Sekolah
Pelaksanaan libur akhir semester genap berlangsung mulai 22 Juni hingga 11 Juli 2026. Peserta didik dijadwalkan kembali masuk sekolah pada 13 Juli 2026 untuk memulai Tahun Ajaran 2026/2027.
Penerapan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat
Pemerintah Kota Surabaya meminta satuan pendidikan bersama orang tua atau wali murid untuk terus mendampingi putra-putrinya selama masa libur. Pendampingan tersebut diharapkan dapat mengarahkan anak pada aktivitas yang mendukung tumbuh kembang secara optimal.
Dalam surat imbauan tersebut, pemerintah mendorong agar anak-anak mengisi waktu libur dengan kegiatan positif, edukatif, dan bermanfaat melalui penerapan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat. Tujuh kebiasaan yang dianjurkan meliputi:
- Bangun pagi
- Beribadah sesuai agama dan kepercayaan masing-masing
- Berolahraga secara teratur
- Mengonsumsi makanan sehat dan bergizi
- Gemar belajar
- Bermasyarakat
- Tidur lebih awal
Kebiasaan tersebut diharapkan tetap diterapkan selama masa liburan, tidak hanya saat sekolah.
Pengawasan Orang Tua dan Pencegahan Perilaku Negatif
Selain itu, pemerintah juga menekankan pentingnya pengawasan orang tua terhadap aktivitas anak. Pengawasan dilakukan untuk memastikan anak mematuhi ketentuan jam malam yang berlaku di Kota Surabaya dan menggunakan media sosial secara bijaksana.
Dalam surat tersebut juga ditegaskan agar orang tua turut menjaga anak dari berbagai aktivitas yang berpotensi melanggar hukum. Pemerintah menuliskan imbauan, “Menjaga keamanan dan ketertiban umum serta mencegah keterlibatan putra-putrinya dalam tindakan yang melanggar hukum seperti tawuran, balap liar, dan kelompok atau geng remaja.”
Dengan adanya imbauan ini, diharapkan para orang tua dan satuan pendidikan dapat berkolaborasi menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung perkembangan positif anak selama libur sekolah.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan