Media Kampung – Komisi A DPRD Surabaya mengambil langkah fasilitasi penyelesaian polemik lahan yang melibatkan Gereja Bethany Indonesia dan warga RW 5 Kelurahan Menur Pumpungan, Kecamatan Sukolilo. Melalui hearing yang digelar pada Kamis, 18 Juni 2026, seluruh pihak yang hadir sepakat untuk menyelesaikan persoalan ini melalui jalur musyawarah. Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menekankan bahwa komitmen bersama untuk mencari solusi terbaik menjadi hasil utama pertemuan tersebut.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh perwakilan Gereja Bethany Indonesia yang dipimpin Pendeta Aswin Tanuseputro dan Erik Komala beserta sejumlah jemaat. Hadir pula Ketua RW 5 Menur Pumpungan Bambang Wicaksono, Camat Sukolilo, Lurah Menur Pumpungan, Kabag Hukum dan Kerjasama Pemkot Surabaya, serta perwakilan BPKAD Kota Surabaya. Kehadiran berbagai pemangku kepentingan ini menunjukkan keseriusan dalam mencari jalan keluar yang mengedepankan kepentingan masyarakat dan kerukunan antarumat beragama.

Kesepakatan untuk Dua SHGB

Berdasarkan resume hasil rapat Komisi A DPRD Surabaya, terdapat dua sertifikat hak guna bangunan (SHGB) yang menjadi pokok permasalahan. Untuk SHGB Nomor 732 yang masa perpanjangannya berakhir pada 8 Juli 2026, Pemkot Surabaya melalui Bagian Hukum dan Kerjasama akan memfasilitasi hubungan hukum bagi Gereja Bethany selaku pemegang hak. Langkah yang ditempuh adalah pengajuan Izin Pemakaian Tanah (IPT) dengan peruntukan tetap sebagai rumah ibadah.

Yona Bagus Widyatmoko yang akrab disapa Cak Yebe menegaskan bahwa Pemerintah Kota Surabaya menjamin aktivitas keagamaan Gereja Bethany dan seluruh jemaat tetap berjalan seperti biasa selama proses pengurusan IPT berlangsung. “Hak beribadah warga negara harus tetap dijaga sebagaimana amanat konstitusi,” ujarnya.

Sementara itu, untuk lahan dengan SHGB Nomor 1076 yang juga akan berakhir pada 8 Juli 2026, pihak Gereja Bethany menyatakan kesediaan menyerahkan persil tersebut kepada Pemkot Surabaya. Berdasarkan siteplan awal pengembang PT Sinar Dharma Utama (Sindaru), lahan tersebut memang diperuntukkan sebagai fasilitas umum dan sosial (PSU). Wakil Ketua DPC Gerindra Surabaya ini menjelaskan, “Untuk persil SHGB 1076, nantinya akan dikembalikan sesuai fungsi awalnya sebagai lahan PSU. Pemanfaatannya akan dibahas bersama antara warga, pemerintah kota, dan pihak gereja agar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.”

Tahapan Selanjutnya

Komisi A DPRD Surabaya meminta dilakukan koordinasi lanjutan antara warga RW 5 Menur Pumpungan, Pemerintah Kota Surabaya, OPD terkait, serta Gereja Bethany Indonesia terkait pemanfaatan lahan SHGB 1076. Opsi pemanfaatan dapat mencakup fasilitas umum, sarana sosial, maupun kebutuhan masyarakat lainnya sesuai peraturan yang berlaku. Cak Yebe menegaskan, “Apabila masyarakat memiliki kebutuhan fasilitas tertentu, termasuk rumah ibadah agama lain, semuanya dapat dibicarakan melalui musyawarah bersama. Yang menjadi prinsip utama adalah asas manfaat, kepatutan, toleransi, dan menjaga kerukunan antarumat beragama.”

Kesepakatan yang dicapai dalam hearing ini menjadi langkah penting untuk mengakhiri polemik yang selama ini berkembang di tengah masyarakat. DPRD Surabaya berkomitmen terus mengawal proses tersebut agar keputusan yang diambil memberikan kemaslahatan bagi warga RW 5 Menur Pumpungan maupun jemaat Gereja Bethany. “Kami ingin persoalan ini selesai dengan baik tanpa meninggalkan masalah baru. Semangat yang dibangun adalah kebersamaan, saling menghormati, dan memastikan setiap kebijakan memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat,” tegas Cak Yebe.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.