Media Kampung – 14 April 2026 | Tempat Penampungan Sementara (TPS) di Surabaya kini menjadi sorotan utama setelah kebijakan baru Wali Kota melarang gerobak sampah parkir di dalamnya, mengubah fungsi tradisional TPS yang semula hanya sebagai titik transit sementara.

Kebijakan tersebut dikeluarkan pada awal April 2026 sebagai respons terhadap penumpukan sampah yang mencapai sekitar 1.600 ton per hari dan ruang TPS yang semakin sempit akibat aktivitas pemilahan informal.

Menurut data Dinas Lingkungan Hidup Surabaya, lebih dari 30% ruang TPS kini dipenuhi oleh gerobak yang tidak bergerak, mengurangi kapasitas penampungan hingga 40%.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan, ‘Kami tidak akan membiarkan TPS menjadi tempat parkir gerobak sampah karena hal itu menghambat alur pengangkutan dan menciptakan bau tak sedap di lingkungan sekitar’.

Larangan tersebut diikuti dengan penertiban truk sampah swasta yang melanggar jadwal penjemputan, serta penetapan jadwal pembuangan sampah yang lebih disiplin untuk setiap RW.

Pengaturan baru ini mengharuskan setiap RW menyerahkan sampah ke TPS pada jam yang telah ditentukan, dengan sanksi administratif bagi yang melanggar.

Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup menambah jumlah petugas lapangan untuk memantau kepatuhan terhadap kebijakan, meningkatkan jumlah patroli menjadi tiga kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya.

Pemulung informal yang selama ini memanfaatkan TPS sebagai lokasi pemilahan kini dipindahkan ke area khusus yang dibangun di sekitar fasilitas daur ulang.

Kebijakan ini bertujuan mengurangi interaksi antara sampah yang belum dipilah dengan area transit, sehingga risiko kontaminasi dan tumpahan dapat diminimalkan.

Data internal menunjukkan bahwa sejak penegakan kebijakan awal, volume sampah yang meluber ke jalan menurun sebesar 25% dalam dua minggu pertama.

Para pemulung menyambut baik adanya area khusus, meski mengaku perlu penyesuaian karena sebelumnya mereka mengandalkan TPS untuk mencari bahan daur ulang.

Dalam pertemuan bersama perwakilan kelompok informal pada 12 April 2026, Wali Kota menyampaikan, ‘Kami tetap menghargai peran pemulung dalam ekonomi sirkular, namun harus ada tata kelola yang terstruktur’.

Pemerintah kota juga mengalokasikan anggaran tambahan sebesar Rp 15 miliar untuk memperluas kapasitas TPS yang ada, termasuk pemasangan mesin pemilah otomatis.

Mesin baru ini mampu memproses hingga 50 ton sampah organik per hari, mempercepat pemisahan sampah basah dan kering sebelum pengangkutan ke TPST.

Penambahan mesin diharapkan menurunkan waktu tinggal sampah di TPS dari rata-rata 6 jam menjadi hanya 2 jam.

Selain peningkatan infrastruktur, pemerintah kota meluncurkan kampanye edukasi masyarakat melalui media sosial dan poster di wilayah padat penduduk.

Kampanye tersebut menekankan pentingnya memisahkan sampah di sumber, terutama sampah organik yang harus dibuang ke tempat khusus, bukan ke TPS umum.

Hasil survei awal menunjukkan bahwa 68% warga yang terpapar kampanye telah mengubah kebiasaan pembuangan sampah mereka dalam satu bulan.

Secara keseluruhan, langkah-langkah ini mencerminkan upaya Surabaya untuk beralih dari sistem reaktif ke manajemen sampah yang lebih proaktif dan berkelanjutan.

Kondisi terbaru pada 14 April 2026 melaporkan bahwa TPS di wilayah utama Surabaya beroperasi dengan tingkat kepadatan 70%, jauh di bawah batas kritis yang pernah tercapai pada akhir 2025.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.