Media Kampung – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Sampang mengingatkan masyarakat, khususnya yang baru memasuki usia 17 tahun, untuk segera melakukan perekaman e-KTP. Langkah ini penting agar setiap warga memiliki identitas resmi yang diakui negara.

Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Dispendukcapil Sampang, Desy Damayanti, menegaskan bahwa kepemilikan e-KTP merupakan kewajiban bagi warga negara yang sudah memenuhi syarat usia. “Yang usia 17 tahun wajib memiliki KTP. Karena itu kami mengimbau masyarakat agar segera melakukan perekaman dan tidak menunda pengurusannya,” ujarnya pada Selasa, 17 Juni 2026.

Desy menjelaskan bahwa e-KTP memiliki peran vital dalam berbagai keperluan administrasi, mulai dari pendidikan, pekerjaan, layanan kesehatan, hingga akses terhadap program-program pemerintah. Tanpa e-KTP, warga bisa mengalami kesulitan dalam mengurus dokumen lain atau mendapatkan layanan publik.

Selain perekaman baru, Dispendukcapil juga mendorong masyarakat untuk segera memperbarui data kependudukan apabila terjadi perubahan status perkawinan, perpindahan domisili, atau perubahan identitas lainnya. Hal ini bertujuan agar data kependudukan tetap akurat dan terkini.

“Dokumen kependudukan sangat penting untuk berbagai keperluan. Karena itu, kami berharap masyarakat semakin sadar dan tertib administrasi,” kata Desy. Dengan tertib administrasi, warga dapat mengakses hak-hak mereka secara lebih mudah dan cepat.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.