Media Kampung – Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menjadi instrumen penting dalam memperbaiki tata kelola agraria dan keadilan pengelolaan sumber daya alam di Indonesia. Kehadiran Satgas PKH mencerminkan usaha negara untuk mengembalikan kontrol atas ruang hidup nasional yang selama ini berada dalam ketidakpastian hukum dan pengawasan.
Selama bertahun-tahun, konflik agraria di Indonesia tidak semata-mata karena perebutan lahan antarwarga, melainkan akibat lemahnya konsistensi negara dalam mengelola hukum, izin, dan peta wilayah. Banyak kawasan hutan dan lahan perkebunan sawit mengalami tumpang tindih izin dan perubahan status yang tidak diimbangi dengan pengawasan ketat. Kondisi ini menyebabkan hilangnya kendali negara atas wilayah yang seharusnya menjadi haknya.
Satgas PKH yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 telah berhasil mengembalikan sekitar 5,88 juta hektare kawasan hutan dari sektor perkebunan sawit dan lebih dari 12 ribu hektare dari sektor pertambangan. Selain itu, Satgas juga menyumbang sekitar Rp10,27 triliun ke kas negara melalui denda administratif dan pajak hasil penertiban kawasan hutan per Mei 2026. Data ini menunjukkan upaya nyata negara dalam memperbaiki tata kelola dan mengembalikan fungsi pengawasan terhadap sumber daya alam.
Namun, tantangan terbesar Satgas PKH bukan hanya soal penertiban kawasan hutan, melainkan bagaimana tanah yang telah kembali ke negara dapat dikelola secara adil dan berkeadilan sosial. Masalah plasma sawit menjadi salah satu contoh kompleksitas yang dihadapi. Secara regulasi, perusahaan perkebunan wajib membangun kebun plasma untuk masyarakat sekitar minimal 20 persen dari lahan konsesi. Namun kenyataannya, banyak perusahaan tidak memenuhi kewajiban ini secara substansial, bahkan ada yang menempatkan plasma di luar area inti ataupun di kawasan hutan, yang berpotensi menimbulkan konflik sosial dan kerusakan lingkungan.
Masyarakat yang selama ini mengelola lahan plasma merasa memiliki hak atas tanah tersebut, namun ketika Satgas PKH melakukan penertiban, mereka sering kali berhadapan langsung dengan negara. Hal ini menimbulkan persepsi bahwa negara berkonflik dengan rakyat kecil, padahal mereka adalah korban dari kegagalan tata kelola dan lemahnya pengawasan selama puluhan tahun.
Pengalaman negara lain seperti Brasil dan beberapa negara di Amerika Latin menunjukkan bahwa ketimpangan penguasaan lahan dapat memicu konflik sosial yang berkepanjangan dan melemahkan legitimasi negara. Sebaliknya, reformasi agraria terencana di Korea Selatan, Taiwan, dan Jepang menjadi fondasi stabilitas dan pertumbuhan ekonomi jangka panjang dengan memperkuat petani kecil dan membuka akses teknologi serta pasar.
Indonesia kini berada pada titik kritis yang membutuhkan paradigma baru dalam pengelolaan agraria. Transparansi terhadap hasil penertiban kawasan hutan harus dijalankan agar publik mengetahui status lahan, konflik sosial, dan rencana pengelolaannya. Selain itu, audit sosial nasional penting untuk memetakan pelanggaran korporasi, tanah adat, dan kondisi masyarakat sekitar.
Reforma agraria juga harus diintegrasikan dengan upaya peningkatan produktivitas, hilirisasi, dan pembangunan desa, bukan hanya sekadar pembagian lahan. Pengelolaan lahan hasil penertiban perlu diawasi ketat agar tidak terjadi konsentrasi kembali pada kelompok tertentu. Pengembangan sistem data agraria nasional berbasis teknologi spasial dan kecerdasan buatan menjadi fondasi utama untuk menghindari konflik data dan mendukung kebijakan yang tepat sasaran.
Terakhir, kewajiban plasma harus direkonstruksi agar benar-benar menjadi alat distribusi kesejahteraan bagi masyarakat sekitar, bukan sekadar legalitas administratif. Satgas PKH tidak hanya menguji kemampuan negara dalam menertibkan kawasan hutan, tetapi juga mengukur apakah Indonesia mampu mewujudkan keadilan agraria yang berkelanjutan dan mengembalikan kepercayaan rakyat terhadap negara.
Dengan demikian, upaya penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH menjadi bagian penting dari perjalanan Indonesia menuju negara modern yang berdaulat penuh atas ruang hidupnya, dengan keadilan sosial sebagai fondasi utama pengelolaan sumber daya alam.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan