Media Kampung – 16 April 2026 | Minim anggaran menempatkan MPU Kabupaten/Kota di Aceh pada fase “sakaratul maut”, sebuah kondisi kritis yang mengancam keberlangsungan layanan mediasi dan penanganan perkara. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan aparat hukum daerah.
Sepuluh kabupaten dan kota di Aceh, termasuk Banda Aceh, Lhokseumawe, dan Sabang, melaporkan kekurangan dana yang menghambat proses mediasi. Tanpa dana yang memadai, MPU tidak dapat menyewa ruangan, membayar honorarium mediator, maupun mengelola administrasi kasus.
Ketua MPU Aceh, Dr. H. Zainal Arifin, menegaskan, “Jika anggaran tidak ditingkatkan, pelayanan akan terhenti dan para korban tidak mendapatkan keadilan yang layak.” Pernyataan ini disampaikan pada rapat koordinasi daerah tanggal 12 April 2026.
Selama tiga tahun terakhir, rata-rata anggaran MPU di Aceh menurun sebesar 35 persen, sedangkan beban kasus meningkat 20 persen. Data ini diambil dari laporan tahunan Badan Pengawas Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Aceh.
Akibat keterbatasan dana, beberapa MPU kabupaten terpaksa menunda sidang mediasi yang telah dijadwalkan. Penundaan ini berdampak pada penumpukan kasus, terutama yang melibatkan sengketa tanah dan warisan.
MPU Kabupaten Aceh Besar melaporkan bahwa hanya 40 persen dari 150 kasus tahun 2023 yang berhasil diselesaikan karena kurangnya sumber daya. Sisanya menunggu penjadwalan ulang yang belum pasti.
Di Kabupaten Simeulue, mediator melaporkan bahwa fasilitas pertemuan harus dipinjam dari balai desa dengan biaya tambahan. Biaya ini belum termasuk dalam anggaran MPU, sehingga menambah beban keuangan daerah.
Anggaran minim juga mempengaruhi pelatihan dan sertifikasi mediator. Hanya dua kali pelatihan nasional yang dapat diikuti pada tahun 2024, padahal standar kompetensi mengharuskan minimal empat kali pelatihan.
Pemerintah Kabupaten Bireuen menyiapkan dana cadangan sebesar Rp 300 juta untuk menutup biaya operasional mendesak, namun jumlah tersebut masih jauh di bawah kebutuhan realistik.
Para ahli hukum mengingatkan bahwa fase “sakaratul maut” berarti MPU berada di ambang kegagalan total, yang dapat memicu peningkatan litigasi ke pengadilan formal. Hal ini akan membebani sistem peradilan yang sudah kepadatan kasusnya tinggi.
Dalam sebuah seminar kebijakan publik di Universitas Syiah Kuala, dosen hukum Prof. Dr. Ahmad Fauzi menambahkan, “MPU adalah garda terdepan penyelesaian damai, dan kegagalan mereka akan memperburuk ketegangan sosial di Aceh.” Pandangan ini didukung oleh data survei masyarakat yang menunjukkan penurunan kepercayaan pada lembaga mediasi.
Beberapa LSM lokal, seperti Lembaga Advokasi Hak Asasi Manusia Aceh (LAHMA), mengajukan proposal bantuan dana kepada Kementerian Dalam Negeri. Proposal tersebut masih dalam tahap evaluasi.
Di sisi lain, pemerintah provinsi berupaya mengoptimalkan alokasi anggaran melalui pemotongan belanja tidak prioritas. Namun, proses revisi anggaran memerlukan persetujuan DPRD Aceh yang belum selesai.
Namun, kendala administratif seperti proses pencairan dana yang lambat memperparah situasi. Rata-rata pencairan dana daerah memerlukan waktu 45 hari, jauh melebihi target 15 hari.
Beberapa pejabat daerah menyatakan kesiapan untuk mengalokasikan dana tambahan dari APBD, asalkan ada dukungan dari pemerintah pusat. Mereka menunggu instruksi lebih lanjut dari Kementerian Keuangan.
Di Kabupaten Aceh Tengah, MPU melaporkan bahwa satu kasus mediasi memerlukan rata-rata biaya operasional Rp 12 juta, sementara anggaran yang tersedia hanya mampu menutupi 30 persen dari kebutuhan tersebut.
Situasi ini menimbulkan tekanan pada tenaga mediator yang harus bekerja dengan sumber daya terbatas. Beberapa mediator mengaku harus menunda pembayaran honorarium mereka hingga akhir tahun.
Akibat keterbatasan dana, MPU di beberapa kabupaten tidak dapat melakukan kunjungan ke lokasi sengketa yang jauh, sehingga memaksa pihak terkait untuk menempuh perjalanan jauh dengan biaya pribadi.
Pengamat kebijakan publik, Dr. Siti Nurhaliza, menilai bahwa solusi jangka pendek berupa bantuan dana darurat sangat diperlukan, namun solusi jangka panjang memerlukan reformasi struktural dalam alokasi anggaran MPU.
Dalam pertemuan kerja antara Dinas Sosial dan MPU pada 5 April 2026, disepakati pembentukan dana khusus untuk mediasi darurat yang dikelola secara terpusat. Rencana ini masih dalam tahap penyusunan regulasi.
Sejauh ini, belum ada keputusan resmi tentang peningkatan anggaran MPU dari pemerintah pusat. Permintaan penambahan dana terus diajukan melalui surat resmi ke Kementerian Hukum dan HAM.
Meski demikian, MPU tetap melanjutkan layanan dengan mengoptimalkan sumber daya yang ada, termasuk penggunaan ruang pertemuan milik pemerintah daerah secara gratis.
Keberlanjutan MPU di Aceh kini sangat bergantung pada keputusan anggaran yang akan datang. Tanpa intervensi segera, fase “sakaratul maut” dapat berlanjut hingga akhir tahun fiskal ini.
Kondisi terbaru menunjukkan bahwa beberapa MPU kabupaten masih menunggu pencairan dana darurat yang dijanjikan oleh gubernur Aceh pada rapat koordinasi bulan Maret. Penantian ini menambah tekanan pada proses mediasi yang sudah terhambat.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.






Tinggalkan Balasan